Yosua 19:40-48: Milik Pusaka Suku Dan

Milik Pusaka Suku Dan.

Setelah belajar perikop Milik Pusaka Suku Naftali dari kitab Yosua, maka sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Milik Pusaka Suku Dan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Yosua (Joshua 19:40-48 dengan judul perikop Milik Pusaka Suku Dan).

Kita belajar perikop Milik Pusaka Suku Dan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Milik Pusaka Suku Dan (Kitab Yosua 19:40-48)


Jos 19:40 Bagi suku bani Dan menurut kaum-kaum mereka keluarlah undian yang ketujuh.

Jos 19:41 Daerah milik pusaka mereka ialah Zora, Esytaol, Ir-Semes,

Jos 19:42 Saalabin, Ayalon, Yitla,

Jos 19:43 Elon, Timna, Ekron,

Jos 19:44 Elteke, Gibeton, Baalat,

Jos 19:45 Yehud, Bene-Berak, Gat-Rimon,

Jos 19:46 Me-Yarkon dan Rakon, bersama-sama dengan daerah di seberang Yafo.

Jos 19:47 Karena daerah bani Dan telah menjadi terlalu sempit untuk mereka, maka berjalanlah bani Dan itu maju dan berperang melawan kota Lesem. Mereka merebutnya, memarang penduduknya dengan mata pedang dan mendudukinya. Lalu menetaplah mereka di sana dan menamai Lesem itu Dan menurut nama Dan, bapa leluhur mereka.

Jos 19:48 Itulah milik pusaka suku bani Dan menurut kaum-kaum mereka; kota-kota tadi dengan desa-desanya.

Pembagian Negeri yang Dijanjikan (13:1-22:34).


Bagian yang panjang dari kitab ini, mengemukakan rincian geografis dari wilayah yang diperoleh setiap suku, dengan batas-batas tanah setiap suku pada masa mendatang, serta biasanya dengan jumlah kota-kota yang ada di dalam wilayah tersebut.

Sebagaimana telah dikemukakan Kaufman, pembagian negeri itu merupakan kebijaksanaan nasional di antara suku-suku yang menaklukkan Kanaan, dimulai ketika mereka masih berada di perkemahan pusat mereka di Gilgal (op. cit, hlm. 25).

Perlu diketahui, bahwa suku-suku tersebut belum menduduki wilayah bagian mereka pada saat daftar ini disusun.

Kenyataannya, suku Dan tidak tinggal menetap di wilayah yang diserahkan kepada mereka.

Suku Efraim, tidak menduduki dan menetap di Gezer (16:3, 10, 21:21).

Dan suku Benyamin, tidak pernah mengalahkan atau menduduki sendiri Yerusalem, sekalipun kota ini diserahkan kepada suku tersebut (18:28).

Selanjutnya, kenyataan bahwa Ofra dan Ofni, dua kota yang dimiliki oleh suku Benyamin (18:23, 24), terletak tiga sampai empat mil di sebelah utara perbatasan dengan wilayah suku Efraim, menunjukkan bahwa daftar ini dibuat pada masa yang agak dini, sebelum ada pertikaian antar suku.

Dengan demikian, daftar wilayah setiap suku ini, tidak mungkin merupakan daftar kota dan distrik dari kerajaan Israel dan Yehuda, entah itu pada zaman Yosia (sebagaimana dikemukakan Alt, Noth dan Mowinckel), atau pada zaman Yosafat (sebagaimana dikemukakan Cross, Wright, Albright mengenai Yos. 15:21-62, JBL, LXXV, September 1956, hlm. 202-226).

Banyak kota dan pedesaan, yang disebutkan di dalam pasal-pasal ini, tidak ditaklukkan oleh Israel selama berabad-abad.

Dan sejumlah kota yang terdaftar, mungkin saat itu tidak didiami oleh orang Kanaan, dan juga tidak didiami oleh orang Israel untuk jangka waktu yang lama sesudah negeri itu dibagi.

Suku Ruben, suku Gad dengan setengah suku Manasye, sudah memiliki wilayah di Trans-Yordan, yang diserahkan kepada mereka oleh Musa (Bil. 32:1-42, Yos. 13:8-33).

Kembalinya pasukan yang telah membantu saudara-saudara mereka menduduki negeri yang dijanjikan, dikisahkan pada pasal 22.

Sebagai penggenapan dari berkat untuk suku-suku yang dinyatakan oleh Yakub (Kej. 49) dan Musa (Ul. 33), pembagian utama dari Negeri yang Dijanjikan itu adalah di antara suku Yehuda dan Yusuf. Penempatan suku-suku lain sebagaimana ditetapkan secara ilahi, tergantung dari pembagian dasar ini.

Suku Yehuda memperoleh wilayah di Kanaan selatan, sebab terkait dengan Yehuda adalah Kaleb yang mengklaim Hebron sebagai miliknya (14:12-15).

Suku Simeon kemudian memperoleh bagian di dalam wilayah Yehuda, sebab "bagian bumi Yehuda itu terlalu besar bagi mereka" (19:9).

Keturunan Yusuf -- suku Efraim dan setengah suku Manasye -- menerima Kanaan tengah (Samaria), jelas karena Sikhem telah diserahkan kepada Yusuf oleh Yakub (Kej. 48:21-22, Yos. 24:32).

Silo di mana Kemah Suci berada (18:1), terletak dalam wilayah suku Efraim, tempat strategis di daerah gunung ini dipilih, karena mudah dipertahankan dan berada di tengah suku lainnya.

Di antara suku Yehuda dan Efraim, terletak wilayah yang kemudian diserahkan kepada suku Benyamin (18:11-28), dan yang ke arah barat menuju Mediterania kepada suku Dan (19:40-48).

Suku-suku yang masih belum memperoleh apa-apa -- Zebulon, Isakhar, Asyer dan Naftali -- pada saat yang bersamaan membuang undi untuk wilayah di utara wilayah Manasye, yaitu di daerah antara Yizril dan Galilea (19:10-39).

Di samping pembagian tanah di antara para suku Israel, juga ditentukan kota-kota perlindungan dan kota tempat tinggal suku Lewi (20:1-21:42).

Cara penempatan ketujuh suku yang tersisa adalah dengan membuang undi di hadapan Tuhan (18:6, lih. taf. 7:16-18).

Setiap wilayah, dengan perbatasannya, tidak diragukan lagi, telah ditentukan menurut garis-garis pertahanan alamiah oleh sebuah panitia khusus, yang dipilih untuk melukiskan sisa wilayah negeri itu (18:4-9).

Pembagian negeri itu bukan merupakan tugas yang mudah, tetapi justru sangat rumit, sehingga memerlukan petunjuk yang teliti dan waktu yang cukup panjang.

Wilayah suku Dan (19:40-48).


Untuk lebih memperkuat kesatuan Israel, Allah memisahkan suku Dan dari suku saudaranya, yaitu suku Naftali, keduanya adalah keturunan Bilha (Kej. 30:5-8), dan dari rekan kemahnya di padang gurun, suku Naftali dan suku Asyer (Bil. 10:25-27), dengan menempatkan suku Dan di antara wilayah suku Benyamin dan Laut Mediterania.

Oleh karena itu, ketika sebagian wilayah suku Dan di dataran Filistin kemudian diduduki orang Amori (Hak. 1:34), sebagian bani Dan menjadi murtad dan berpindah ke utara, serta menduduki Lesem dekat perbatasan utara suku Naftali (Hak. 17:18).

Perpindahan tersebut pasti terjadi sebelum kebangkitan sejumlah kerajaan kota orang Aram di wilayah tersebut pada abad kedua belas sM (bdg. II Sam. 10:6), mungkin pada masa Otniel bertugas sebagai hakim (Hak. 3:11, 18:28, 39) sekitar tahun 1370-1330 sM.

Perikop Selanjutnya: Milik Pusaka Yosua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel