Bilangan 5:5-10: Peraturan Mengenai Penebusan Salah
Senin, November 06, 2017
Edit
Peraturan Mengenai Penebusan Salah. |
Setelah belajar perikop Peraturan Mengenai Orang-orang Yang Najis dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Peraturan Mengenai Penebusan Salah.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 5:5-10 dengan judul perikop Peraturan Mengenai Penebusan Salah).
Kita belajar perikop Peraturan Mengenai Penebusan Salah ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Num 5:5 TUHAN berfirman kepada Musa:
Num 5:6 "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah,
Num 5:7 maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.
Num 5:8 Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu.
Num 5:9 Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam.
Num 5:10 Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam itu."
7. Haruslah ia ... membayar tebusan sepenuhnya. Kata Ibrani ãshãm yang diterjemahkan menjadi bersalah merupakan kata kunci dari bagian ini.
Istilah ini menunjukkan suatu pelanggaran yang dapat diselesaikan dengan pembayaran harga tertentu.
Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap manusia, sebagai kontras dari pelanggaran terhadap Allah saja.
Oleh karena itu, ayat 6 menyebutkan melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya.
Dosa yang dimaksudkan di sini, seperti yang dibahas dalam Imamat 5:16, mengharuskan adanya ganti rugi penuh, ditambah seperlima dari nilai benda yang dibayar ganti ruginya.
8. Domba jantan pendamaian. Sarana melalui mana kesalahan seseorang dihapuskan ("dibersihkan"), sehingga dengan demikian menenangkan murka Allah terhadap orang berdosa itu ("dianggap berkenan").
Dalam Imamat 5:16, domba jantan ini disebut "domba jantan kurban penebus salah" yang menekankan pelanggaran manusia, sedangkan dalam Bilangan ini "domba jantan pendamaian" menekankan pengasingan oleh Allah.
10. Bagian orang itu sendiri. Jika orang yang kepadanya harus dibayarkan kerugian sudah meninggal dan dia tidak memiliki kerabat penebus (go'el) untuk menerima pembayaran itu, maka pembayaran itu menjadi milik sang imam.
Ayat 9 dan 10 menegaskan, bahwa setiap imam merupakan satu-satunya pemilik dari segala sesuatu yang ia terima dengan cara ini (Im. 10:12-15).
Perikop Selanjutnya: Hukum Mengenai Perkara Cemburuan.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 5:5-10 dengan judul perikop Peraturan Mengenai Penebusan Salah).
Kita belajar perikop Peraturan Mengenai Penebusan Salah ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Peraturan Mengenai Penebusan Salah (Kitab Bilangan 5:5-10)
Num 5:5 TUHAN berfirman kepada Musa:
Num 5:6 "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah,
Num 5:7 maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.
Num 5:8 Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan TUHAN, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu.
Num 5:9 Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam.
Num 5:10 Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam itu."
Gulungan Imamat Pertama (5:1-10:10).
Hukum-hukum yang berkenaan dengan penyelenggaraan perayaan Paskah bertanggal satu bulan sebelum Bilangan 1:1 (lih. 9:1).
Hal ini dapat dipahami jika kita menyadari, bahwa sekalipun urutan kronologis yang menyeluruh diperhatikan, bahan-bahannya disusun dan dikumpulkan menurut topik.
Masuk akal untuk beranggapan, bahwa tulisan aslinya adalah pada gulungan kitab.
Kita sudah memiliki gulungan sensus, dan kini kita beralih pada sebuah gulungan yang berisi rincian-rincian seremonial tambahan, serta masalah-masalah terkait lainnya.
7. Haruslah ia ... membayar tebusan sepenuhnya. Kata Ibrani ãshãm yang diterjemahkan menjadi bersalah merupakan kata kunci dari bagian ini.
Istilah ini menunjukkan suatu pelanggaran yang dapat diselesaikan dengan pembayaran harga tertentu.
Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap manusia, sebagai kontras dari pelanggaran terhadap Allah saja.
Oleh karena itu, ayat 6 menyebutkan melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya.
Dosa yang dimaksudkan di sini, seperti yang dibahas dalam Imamat 5:16, mengharuskan adanya ganti rugi penuh, ditambah seperlima dari nilai benda yang dibayar ganti ruginya.
8. Domba jantan pendamaian. Sarana melalui mana kesalahan seseorang dihapuskan ("dibersihkan"), sehingga dengan demikian menenangkan murka Allah terhadap orang berdosa itu ("dianggap berkenan").
Dalam Imamat 5:16, domba jantan ini disebut "domba jantan kurban penebus salah" yang menekankan pelanggaran manusia, sedangkan dalam Bilangan ini "domba jantan pendamaian" menekankan pengasingan oleh Allah.
10. Bagian orang itu sendiri. Jika orang yang kepadanya harus dibayarkan kerugian sudah meninggal dan dia tidak memiliki kerabat penebus (go'el) untuk menerima pembayaran itu, maka pembayaran itu menjadi milik sang imam.
Ayat 9 dan 10 menegaskan, bahwa setiap imam merupakan satu-satunya pemilik dari segala sesuatu yang ia terima dengan cara ini (Im. 10:12-15).
Perikop Selanjutnya: Hukum Mengenai Perkara Cemburuan.