Bilangan 30: Nazar Kaum Perempuan

Nazar Kaum Perempuan​.

Setelah belajar perikop Korban Pada Hari-hari Raya dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Nazar Kaum Perempuan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 30 dengan judul perikop Nazar Kaum Perempuan).

Kita belajar perikop Nazar Kaum Perempuan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Nazar Kaum Perempuan (Kitab Bilangan 30)


Num 30:1 Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.

Num 30:2 Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.

Num 30:3 Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,

Num 30:4 dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.

Num 30:5 Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.

Num 30:6 Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,

Num 30:7 dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.

Num 30:8 Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.

Num 30:9 Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.

Num 30:10 Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,

Num 30:11 dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.

Num 30:12 Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.

Num 30:13 Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.

Num 30:14 Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.

Num 30:15 Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."

Num 30:16 Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.

Persiapan Untuk Memasuki Negeri yang Dijanjikan (26:1-36:13).

Sejak bagian ini hingga akhir Kitab Bilangan, semua pokok bahasannya terkait langsung dengan masuknya Israel ke negeri yang dijanjikan, pengumpulan kembali laskar Israel (ps. 26), masalah warisan bagi anak perempuan dan pentahbisan pengganti Musa (ps. 27), pembagian tanah dan berbagai petunjuk untuk menetap di negeri itu (ps. 32, 34), serta pendirian kota-kota orang Lewi (ps. 35).

5. Tetapi jika ayahnya melarang dia. Salah satu kata kerja yang dipakai untuk mengungkapkan pembatalan nazar seorang perempuan ialah henî: menghalangi, menahan, atau menggagalkan.

Akar katanya, sekalipun jarang dipakai, sebagian besar dipakai di dalam kitab ini dan muncul pada 14:34 (lih. tafsirannya), di mana dikatakan bahwa selama empat puluh tahun Allah menggagalkan, atau menahan Israel dari memasuki negeri yang dijanjikan.

Akar kata yang sama juga dipakai untuk melukiskan apa yang dilakukan para pengintai untuk "membuat enggan hati orang Israel" (32:7, 9).

Di pasal 30 ini, disediakan peraturan pengampunan bagi seorang anak perempuan jika ia dihalangi ayahnya untuk memenuhi nazarnya.

Dan juga bagi seorang suami untuk "menghalangi" maksud istrinya demi kebaikan rumah tangga.

6. Atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja. Yang dimaksudkan dengan anak kalimat ini adalah "ucapan yang gegabah".

Di Meriba, Musa berbicara dengan gegabah (Mzm. 106:32-33).

15. Jika ia baru membatalkannya ... ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya. Gagal melaksanakan nazar merupakan dosa. Jika seorang suami membatalkan nazar istrinya, dia yang harus menanggung kesalahan istrinya itu.

Maksudnya, dialah yang harus melaksanakan semua kewajiban seremonial dan hukum yang berlaku, seakan-akan dialah yang berdosa.

Keabsahan Nazar Perempuan (30:1-16).

Setiap kebudayaan menciptakan berbagai cara untuk membuat maksud manusia bersifat mengikat.

Untuk masalah-masalah sipil dunia, Alkitab memakai dokumen tertulis maupun sumpah.

Untuk hal-hal religius, orang bernazar.

Maksud yang tidak diucapkan, menjadi mengikat jika dinyatakan dalam kata.

Hukum-hukum yang mengatur tentang nazar disajikan dalam Imamat 27, Bilangan 6 dan Ulangan 23.

Di bagian ini penekanan khusus diberikan pada soal pengesahan nazar perempuan.

Tuhan menentukan, bahwa nazar seorang perempuan dapat dibatalkan oleh ayah, atau suami yang bersangkutan, jika dipandang dia tidak mampu mempertanggungjawabkannya.

Ayah atau suami bisa mendukung nazar tersebut dengan diam, jika mereka menyetujui, atau membatalkannya melalui veto.

Seorang ayah memiliki hak mutlak di dalam hal ini, jika anak perempuannya belum menikah, dan hak yang sama dimiliki suami atas istrinya.

Perempuan pada umumnya tidak mengetahui rincian-rincian upacara religius, sehingga dapat mengikrarkan nazar-nazar yang berat (lih. tafsiran ay. 6), atau yang merugikan rumah tangganya.

Seorang istri yang sedang bertengkar dengan suaminya, bisa saja dengan sengaja membuat sebuah nazar yang akan merugikan suaminya.

Karena itu, hak sang suami untuk membatalkan nazar istrinya melindungi kepentingannya, sebab sebuah nazar bisa termasuk keharusan membayar uang yang berjumlah besar.

Jika nazar itu menyangkut kerugian atau larangan pada pihak sang istri, maka suaminya bebas untuk mengesahkannya, dan dengan demikian sama-sama menanggung beban itu, atau memvetonya.

Perikop Selanjutnya: Pembalasan Kepada Orang Midian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel