Ulangan 22:5-12: Berbagai-bagai Peraturan
Senin, Desember 25, 2017
Edit
Berbagai-bagai Peraturan. |
Setelah belajar perikop Tentang Tolong-Menolong dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Berbagai-bagai Peraturan.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 22:5-12 dengan judul perikop Berbagai-bagai Peraturan).
Kita belajar perikop Berbagai-bagai Peraturan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Deu 22:5 "Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.
Deu 22:6 Apabila engkau menemui di jalan sarang burung di salah satu pohon atau di tanah dengan anak-anak burung atau telur-telur di dalamnya, dan induknya sedang duduk mendekap anak-anak atau telur-telur itu, maka janganlah engkau mengambil induk itu bersama-sama dengan anak-anaknya.
Deu 22:7 Setidak-tidaknya induk itu haruslah kaulepaskan, tetapi anak-anaknya boleh kauambil. Maksudnya supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu.
Deu 22:8 Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya.
Deu 22:9 Janganlah kautaburi kebun anggurmu dengan dua jenis benih, supaya seluruh hasil benih yang kautaburkan dan hasil kebun anggurmu jangan menjadi milik tempat kudus.
Deu 22:10 Janganlah engkau membajak dengan lembu dan keledai bersama-sama.
Deu 22:11 Janganlah engkau memakai pakaian yang dua jenis bahannya, yakni bulu domba dan lenan bersama-sama.
Deu 22:12 Haruslah engkau membuat tali yang terpilin pada keempat punca kain penutup tubuhmu."
5-12. Manusia harus senantiasa ingat, bahwa apapun yang dipakainya dari bumi ini, dia adalah penatalayan Allah.
Oleh karena itu, berbagai peraturan ditetapkan bagi orang Israel, yaitu peraturan yang terus mengingatkan mereka, sementara mereka melaksanakan program budaya dari Kerajaan Allah (bdg. Kej. 1:28), bahwa bumi ini milik Tuhan, sebab Dia adalah Khaliknya.
Manusia memang diangkat sebagai raja atas bumi dengan seluruh tatanan alam tunduk kepadanya, tetapi kepemimpinan manusia hanyalah merupakan kepemimpinan perwakilan atas nama Sang Khalik.
Kewenangan manusia dengan demikian harus dilaksanakan sesuai dengan pola yang telah ditetapkan Allah.
Adalah prinsip mendasar ini yang menggarisbawahi persyaratan awal dari bagian ini, yaitu bahwa perbedaan di antara laki-laki dan perempuan jangan dikaburkan dengan saling memakai barang ciri khas dari yang lain (22:5).
Allah telah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, masing-masing dengan tabiat dan cirinya sendiri, secara khusus, di dalam tatanan kewenangan yang telah ditetapkan Allah, laki-laki merupakan kepala perempuan pada saat mereka berdua bersama-sama memerintah bumi.
Tuhan menciptakan berbagai jenis tumbuhan dan hewan (Kej. 1:11 dst.). Israel harus memanfaatkan jenis-jenis tersebut sedemikian rupa, sehingga mereka tetap memiliki ciri masing-masing (22:6-7,9-11, Im. 19:19).
8. Supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu. Yang paling penting di dalam tatanan alam penciptaan Allah ialah darah manusia.
Sikap sembarangan terhadap darah manusia menunjukkan tiadanya kasih kepada sesama, dan tiadanya rasa hormat terhadap Allah.
Oleh karena itu, pencurahan darah manusia merupakan kesalahan di hadapan Sang Khalik sekalipun pada pihak manusia tidak ada pihak yang dirugikan.
12. Membuat tali yang terpilin pada keempat punca kain penutup tubuhmu. Sebagaimana halnya peraturan lain di dalam bagian ini, peraturan terakhir yang mengharuskan dipakainya punca pada bagian luar jubah seseorang dimaksudkan sebagai pengingat khusus kepada hak mutlak Allah atas Israel (bdg. 15:37-41).
Perikop Selanjutnya: Hukum Perkawinan.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 22:5-12 dengan judul perikop Berbagai-bagai Peraturan).
Kita belajar perikop Berbagai-bagai Peraturan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Berbagai-bagai Peraturan (Kitab Ulangan 22:5-12)
Deu 22:5 "Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.
Deu 22:6 Apabila engkau menemui di jalan sarang burung di salah satu pohon atau di tanah dengan anak-anak burung atau telur-telur di dalamnya, dan induknya sedang duduk mendekap anak-anak atau telur-telur itu, maka janganlah engkau mengambil induk itu bersama-sama dengan anak-anaknya.
Deu 22:7 Setidak-tidaknya induk itu haruslah kaulepaskan, tetapi anak-anaknya boleh kauambil. Maksudnya supaya baik keadaanmu dan lanjut umurmu.
Deu 22:8 Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya.
Deu 22:9 Janganlah kautaburi kebun anggurmu dengan dua jenis benih, supaya seluruh hasil benih yang kautaburkan dan hasil kebun anggurmu jangan menjadi milik tempat kudus.
Deu 22:10 Janganlah engkau membajak dengan lembu dan keledai bersama-sama.
Deu 22:11 Janganlah engkau memakai pakaian yang dua jenis bahannya, yakni bulu domba dan lenan bersama-sama.
Deu 22:12 Haruslah engkau membuat tali yang terpilin pada keempat punca kain penutup tubuhmu."
Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).
Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.
Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.
Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.
Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).
Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).
Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).
Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.
Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.
Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.
Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).
Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).
Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.
Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).
Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.
Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).
Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.
5-12. Manusia harus senantiasa ingat, bahwa apapun yang dipakainya dari bumi ini, dia adalah penatalayan Allah.
Oleh karena itu, berbagai peraturan ditetapkan bagi orang Israel, yaitu peraturan yang terus mengingatkan mereka, sementara mereka melaksanakan program budaya dari Kerajaan Allah (bdg. Kej. 1:28), bahwa bumi ini milik Tuhan, sebab Dia adalah Khaliknya.
Manusia memang diangkat sebagai raja atas bumi dengan seluruh tatanan alam tunduk kepadanya, tetapi kepemimpinan manusia hanyalah merupakan kepemimpinan perwakilan atas nama Sang Khalik.
Kewenangan manusia dengan demikian harus dilaksanakan sesuai dengan pola yang telah ditetapkan Allah.
Adalah prinsip mendasar ini yang menggarisbawahi persyaratan awal dari bagian ini, yaitu bahwa perbedaan di antara laki-laki dan perempuan jangan dikaburkan dengan saling memakai barang ciri khas dari yang lain (22:5).
Allah telah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, masing-masing dengan tabiat dan cirinya sendiri, secara khusus, di dalam tatanan kewenangan yang telah ditetapkan Allah, laki-laki merupakan kepala perempuan pada saat mereka berdua bersama-sama memerintah bumi.
Tuhan menciptakan berbagai jenis tumbuhan dan hewan (Kej. 1:11 dst.). Israel harus memanfaatkan jenis-jenis tersebut sedemikian rupa, sehingga mereka tetap memiliki ciri masing-masing (22:6-7,9-11, Im. 19:19).
8. Supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu. Yang paling penting di dalam tatanan alam penciptaan Allah ialah darah manusia.
Sikap sembarangan terhadap darah manusia menunjukkan tiadanya kasih kepada sesama, dan tiadanya rasa hormat terhadap Allah.
Oleh karena itu, pencurahan darah manusia merupakan kesalahan di hadapan Sang Khalik sekalipun pada pihak manusia tidak ada pihak yang dirugikan.
12. Membuat tali yang terpilin pada keempat punca kain penutup tubuhmu. Sebagaimana halnya peraturan lain di dalam bagian ini, peraturan terakhir yang mengharuskan dipakainya punca pada bagian luar jubah seseorang dimaksudkan sebagai pengingat khusus kepada hak mutlak Allah atas Israel (bdg. 15:37-41).
Perikop Selanjutnya: Hukum Perkawinan.