Ulangan 22:13-30: Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan​.

Setelah belajar perikop Berbagai-bagai Peraturan dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Hukum Perkawinan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 22:13-30 dengan judul perikop Hukum Perkawinan).

Kita belajar perikop Hukum Perkawinan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Hukum Perkawinan (Kitab Ulangan 22:13-30)


Deu 22:13 "Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu, menjadi benci kepadanya,

Deu 22:14 menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan--

Deu 22:15 maka haruslah ayah dan ibu gadis itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua kota di pintu gerbang.

Deu 22:16 Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya,

Deu 22:17 dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota.

Deu 22:18 Maka haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-laki itu, menghajar dia,

Deu 22:19 mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Deu 22:20 Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis,

Deu 22:21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

Deu 22:22 Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.

Deu 22:23 Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,

Deu 22:24 maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

Deu 22:25 Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati,

Deu 22:26 tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya.

Deu 22:27 Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya.

Deu 22:28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan--

Deu 22:29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Deu 22:30 Seorang laki-laki janganlah mengambil isteri ayahnya dan jangan menyingkapkan punca kain ayahnya."


Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).

Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.

Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).

Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.

Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).

Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.

13-30. Hukum-hukum yang dikemukakan di dalam ayat-ayat sebelumnya akan mengatur peraturan kerja yang ditetapkan ketika penciptaan, hukum-hukum dari bagian ini dirancang untuk mengatur peraturan pernikahan yang ditetapkan ketika penciptaan.

Kekudusan dari lembaga keluarga yang ditetapkan secara ilahi tersebut, dengan demikian merupakan pusat perhatian peraturan-peraturan berikut ini.

13-14. Apabila seseorang mengambil isteri ... dan membusukkan namanya. Kasus yang dikemukakan di sini ialah seorang suami yang menuduh istrinya tidak lagi suci tanpa ada bukti yang kuat, entah tuduhan itu tidak benar (ay. 13-19), atau benar (ay. 20-21).

Jika hal pertama yang terjadi, maka penuduh yang kejam tersebut harus dihukum masyarakat (ay. 18, bdg. 25:1-3), membayar ganti rugi kepada ayah mertuanya karena telah mencemarkan nama baik keluarga tersebut (ay. 19a), dan tetap mempertahankan istrinya tanpa ada alasan sama sekali untuk menceraikan dia (ay. 19b).

Jika hal kedua terjadi, mempelai perempuan yang bersalah harus dibunuh dengan dirajam batu di hadapan rumah ayahnya yang telah dipermalukan.

Di dalam masyarakat di mana bukti semacam itu bersifat menentukan secara hukum, merupakan kebiasaan sesudah upacara pernikahan untuk tetap memelihara tanda-tanda keperawanan mempelai perempuan tersebut (ay. 17).

(Tentang tanggung jawab hukum para tua-tua lih. 19:12, 21:2-6, 19, 20, 25:7-9. Tentang perzinahan yang harus dihukum mati lih. 5:18, Im. 18:20, 29, 20:10.)

Ayat 23-29 berkenaan dengan pemerkosaan gadis-gadis yang belum menikah, baik yang sudah bertunangan (ay. 23-27) maupun yang belum bertunangan (ay. 28-29).

Jika gadis tersebut sudah bertunangan, maka pemerkosa itu harus dirajam batu sampai mati.

Hukuman yang sama juga berlaku bagi sang gadis jika perzinahan mereka dilakukan di kota tersebut (ay. 23-24), tetapi hal itu tidak berlaku jika situasi menunjukkan, bahwa gadis tersebut memang diperkosa dengan paksa -- gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati (ay. 25-27).

Pemerkosa dari seorang perawan yang belum bertunangan, berkewajiban untuk mengambil gadis tersebut sebagai istri, membayar emas kawin yang umum dan kehilangan hak untuk bercerai (ay. 28-29).

Mungkin hak-hak dari ayah gadis yang disebutkan di Keluaran 22:17, tetap memiliki kedudukan yang lebih utama.

Tentang 22:30 lihat Imamat 18:6 dan seterusnya, 20:11 dan seterusnya, dan Ulangan 27:20 dan seterusnya. Larangan tunggal ini mewakili seluruh daftar kecenderungan hati yang tidak diizinkan.

Tema dari pasal 23-25 ialah pengudusan kerajaan teokratis.

Israel diwajibkan untuk menghormati kekudusan dari jemaat Tuhan dalam kerajaan teokratis (23:1-18, di dalam Alkitab Ibrani 2-19), kekudusan dari golongan khusus hamba Allah, terutama orang-orang yang kekurangan (23:19-24:22, di dalam Alkitab Ibrani 23:20-24:22), serta kekudusan setiap warga teokrasi selaku pribadi yang merupakan pembawa gambar Allah (25:1-12).

Perikop Selanjutnya: Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel