Ulangan 23:1-8: Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN

Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN​.

Setelah belajar perikop Hukum Perkawinan dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 23:1-8 dengan judul perikop Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN).

Kita belajar perikop Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Orang Yang Tidak Boleh Masuk Jemaah TUHAN (Kitab Ulangan 23:1-8)


Deu 23:1 "Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya, janganlah masuk jemaah TUHAN.

Deu 23:2 Seorang anak haram janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jemaah TUHAN.

Deu 23:3 Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jemaah TUHAN sampai selama-lamanya,

Deu 23:4 karena mereka tidak menyongsong kamu dengan roti dan air pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir, dan karena mereka mengupah Bileam bin Beor dari Petor di Aram-Mesopotamia melawan engkau, supaya dikutukinya engkau.

Deu 23:5 Tetapi TUHAN, Allahmu, tidak mau mendengarkan Bileam dan TUHAN, Allahmu, telah mengubah kutuk itu menjadi berkat bagimu, karena TUHAN, Allahmu, mengasihi engkau.

Deu 23:6 Selama engkau hidup, janganlah engkau mengikhtiarkan kesejahteraan dan kebahagiaan mereka sampai selama-lamanya.

Deu 23:7 Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah engkau menganggap keji orang Mesir, sebab engkaupun dahulu adalah orang asing di negerinya.

Deu 23:8 Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN."


Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).

Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.

Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).

Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.

Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).

Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.

1-8. Kekudusan dari jemaat Tuhan ditunjukkan dengan tidak diperbolehkannya mereka yang tidak memenuhi syarat untuk ikut berperan serta di dalam acara-acara resmi jemaat teokratis tersebut.

Keadaan tidak memenuhi syarat tersebut bisa bersifat jasmaniah (ay. 1-2), atau etnis dan historis (ay. 3-8).

Yang tidak boleh ikut terlibat adalah seorang sida-sida yang telah dikebiri (ay. 1), dan anak haram (ay. 2) bersama dengan keturunannya - bahkan keturunan yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jemaah Tuhan, bahkan untuk selama-lamanya (ay. 3).

Sida-sida yang telah dikebiri tidak diperbolehkan, karena pengebirian itu dianggap sebagai merusak tabiat yang telah dianugerahkan Allah (bdg. 14:1).

Anak haram tidak diperbolehkan, karena melecehkan lembaga yang telah ditetapkan Allah.

Mungkin, mamzer, yang diterjemahkan menjadi anak haram, lebih tegas lagi merupakan anak yang lahir dari hubungan antara orang tua dengan anaknya (bdg. 22:30).

Larangan untuk ikut menikmati kehormatan tersebut, menunjuk kepada pentingnya pelaksanaan pernikahan yang benar di dalam masyarakat perjanjian, agar memperoleh keturunan yang saleh.

Sekalipun demikian, bahkan di zaman Perjanjian Lama pun, cacat jasmani semacam itu hanyalah merupakan penghalang kepada kehormatan yang lahiriah saja, bukan penghalang untuk menikmati keselamatan rohaniah.

Pada zaman Perjanjian Baru, bahkan cacat itu tidak lagi diperhatikan, bahkan dalam pengaturan lahiriah gereja sekalipun (bdg. Yes. 56:4-5, Kis. 8:27-28).

Hal yang sama berlaku pula untuk kasus diskualifikasi yang disebutkan dalam Ulangan 23:3-8.

4a. Mereka tidak menyongsong kamu dengan roti dan air. Sekalipun bangsa Amon dan Moab merupakan hasil dari hubungan antara orang tua anak (ay. 2, Kej. 19:30 dst.), alasan penolakan mereka ialah ketidaksediaan mereka membantu bangsa itu ketika di dalam pengembaraan di padang gurun dari Mesir menuju ke negeri yang dijanjikan (bdg. 2:18 dst, 29).

Dan bahkan mereka berusaha melakukan sesuatu yang merugikan Israel - mengupah Bileam ... melawan engkau, supaya dikutukinya engkau (4b, Bil. 22-25).

Kutukan ilahi tersebut merupakan bagian dari janji Allah kepada Abraham, yaitu bahwa Dia akan mengutuk orang yang mengutuk Abraham (Kej. 12:3).

Oleh karena itu, Israel yang teokratis, tidak boleh mengadakan persekutuan dalam bentuk apapun dengan calon pengutuk yang terkutuk tersebut (23:6).

7. Janganlah engkau menganggap keji orang Edom ... orang Mesir. Mengenai orang Edom dan orang Mesir, penolakan atas mereka juga ditetapkan karena permusuhan mereka pada masa lalu (bdg. penindasan orang Mesir di Kel. 1:8 dst, dan perlawanan orang Edom di Bil. 20:18 dst).

Namun, ketetapan tersebut mengalami perubahan (23:8, bdg. Kel. 20:5), di satu sisi karena ikatan kekerabatan dengan Abraham (bdg. Kej. 36:1 dst.), dan di sisi lain karena kemurahan yang ditunjukkan kepada Abraham dan keluarga Yakub ketika tertimpa bencana kelaparan (Kej. 12, 42-47).

Perikop Selanjutnya: Ketahiran Perkemahan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel