Ulangan 14:3-21: Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram

Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram​.

Setelah belajar perikop Cara Berkabung Yang Dilarang dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 14:3-21 dengan judul perikop Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram).

Kita belajar perikop Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram (Kitab Ulangan 14:3-21)


Deu 14:3 "Janganlah engkau memakan sesuatu yang merupakan kekejian.

Deu 14:4 Inilah binatang-binatang berkaki empat yang boleh kamu makan: lembu, domba dan kambing;

Deu 14:5 rusa, kijang, rusa dandi, kambing hutan, kijang gunung, lembu hutan dan domba hutan.

Deu 14:6 Setiap binatang berkaki empat yang berkuku belah--yaitu yang kukunya bersela panjang menjadi dua--dan yang memamah biak di antara binatang-binatang berkaki empat, itu boleh kamu makan.

Deu 14:7 Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari antara yang memamah biak atau dari antara yang berbelah dan bersela kukunya: unta, kelinci hutan dan marmot, karena semuanya itu memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram semuanya itu bagimu.

Deu 14:8 Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

Deu 14:9 Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air; segala yang bersirip dan bersisik boleh kamu makan,

Deu 14:10 tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik janganlah kamu makan; haram semuanya itu bagimu.

Deu 14:11 Setiap burung yang tidak haram boleh kamu makan.

Deu 14:12 Tetapi yang berikut janganlah kamu makan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;

Deu 14:13 elang merah, elang hitam dan burung dendang menurut jenisnya;

Deu 14:14 setiap burung gagak menurut jenisnya;

Deu 14:15 burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;

Deu 14:16 burung pungguk, burung hantu besar, burung hantu putih;

Deu 14:17 burung undan, burung ering dan burung dendang air;

Deu 14:18 burung ranggung, dan bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.

Deu 14:19 Juga segala binatang mengeriap yang bersayap, itupun haram bagimu, jangan dimakan.

Deu 14:20 Segala burung yang tidak haram boleh kamu makan.

Deu 14:21 Janganlah kamu memakan bangkai apapun, tetapi boleh kauberikan kepada pendatang yang di dalam tempatmu untuk dimakan, atau boleh kaujual kepada orang asing; sebab engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu. Janganlah kaumasak anak kambing dalam air susu induknya."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Pengudusan dengan Upacara Agamawi (12:1-16:17).



Perhatian utama dari hukum-hukum bagian ini ialah menjamin adanya pengudusan yang sempurna untuk Tuhan.

Yang mengatur ketetapan-ketetapan yang berkenaan dengan persembahan perpuluhan (ay. 14), buah sulung (ay. 15), dan mempersembahkan kurban (ay. 16) ialah hukum mengenai mezbah pusat yang membuka bagian ini (ay. 12).

Kesungguhan dari pengabdian kepada Allah saja, dijamin dengan pengenaan hukuman yang paling berat pada mereka yang tergoda untuk melanggar kenyataan tersebut, atau menjadi murtad (ay. 13).

Kewajiban Sebagai Anak-anak Tuhan (14:1-15:23).

Selaku umat Tuhan yang berketetapan untuk melayani Dia dan bertugas untuk mengusir dari tengah-tengah mereka semua penganut dan tempat penyembahan berhala (ps. 12-13), Israel merupakan bangsa yang khusus.

Kenyataan tersebut harus dimanifestasikan dalam seluruh dimensi seremonial dalam kehidupan bangsa itu.

Entah dalam hubungannya dengan kematian (14:1-2) atau pun kehidupan (ay. 3-21), kebiasaan seremonial bangsa Israel harus mencerminkan kekudusan yang khas.

Pengkhususan kudus mereka juga harus tampak dengan pengkhususan hasil kerja mereka kepada Tuhan, Allah mereka (ay. 22-29).

3. Sesuatu yang merupakan kekejian. Pembedaan yang bersifat seremonial, kadang-kadang bisa tampak asal-asalan.

Hal itu yang terjadi di dalam kasus penggolongan daging yang najis dan tidak, di dalam pengaturan makanan ini.

Sebab sekalipun pertimbangan kebersihan merupakan alasan dalam beberapa hal, itu tidak tampak dalam semua hal.

Namun, sifat asal-asalan dari berbagai peraturan ini menjadikan peraturan-peraturan tersebut sarana pengujian yang lebih baik tentang ketaatan pada firman tertinggi Tuhan, dan juga tanda yang lebih khas tentang pengkhususan diri mereka untuk-Nya.

Peraturan-peraturan ini mengingatkan manusia, bahwa mereka harus hidup menurut setiap kata yang difirmankan Allah (bdg. 8:3).

Firman kreatif Allah itulah yang memberikan definisi dan makna terhadap segala sesuatu, dan manusia harus menafsirkan segala sesuatu sesuai dengan penafsiran Allah.

Di dalam hal ini, hukum-hukum tentang makanan yang dirumuskan Musa itu mirip dengan larangan yang bersifat menguji dari pohon pengetahuan yang ada di taman Eden, atau pengaturan yang berkenaan dengan penyediaan manna di padang gurun.

4. Inilah binatang-binatang ... yang boleh kamu makan. Bagian ini nyaris kata demi kata mengulang Imamat 11:2-23.

Ulangan 14:4b-5 menambah perumusan yang terdapat di Kitab Imamat, dan itu sedikit banyak menunjukkan, bahwa Kitab Ulangan ditulis di padang gurun.

Karena lingkungan hidup dari hewan-hewan yang dapat dimakan itu adalah di sepanjang jalur pengembaraan Israel menuju ke Kanaan, dan bukan wilayah berhutan di Kanaan.

21. Janganlah kamu memakan bangkai apapun. Peraturan ini merupakan penyempurnaan Imamat 17:15.

Kebiasaan yang disebutkan di ayat 21b ini (bdg. Kel. 23:19, 34:26) dilarang, sebab hal itu merupakan kebiasaan agama orang Kanaan.

Perikop Selanjutnya: Persembahan Persepuluhan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel