Ulangan 23:24-25: Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain

Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain​.

Setelah belajar perikop Tentang Nazar dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 23:24-25 dengan judul perikop Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain).

Kita belajar perikop Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Dari Hal Memetik Buah Anggur dan Bulir Gandum di Tanah Orang Lain (Kitab Ulangan 23:24-25)


Deu 23:24 "Apabila engkau melalui kebun anggur sesamamu, engkau boleh makan buah anggur sepuas-puas hatimu, tetapi tidak boleh kaumasukkan ke dalam bungkusanmu.

Deu 23:25 Apabila engkau melalui ladang gandum sesamamu yang belum dituai, engkau boleh memetik bulir-bulirnya dengan tanganmu, tetapi sabit tidak boleh kauayunkan kepada gandum sesamamu itu."


Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).

Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.

Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).

Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.

Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).

Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.

Perlindungan bagi yang Lemah (23:19-24:22).


Setiap hamba perjanjian Tuhan harus dihormati.

Perangkat peraturan yang diutarakan di bagian ini dirancang untuk menjamin kekudusan dari seorang warga teokratis melalui peraturan-peraturan yang menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan kebebasan di dalam komitmen perjanjian terhadap seluruh umat Allah, tetapi khususnya bagi kelompok-kelompok yang kesejahteraannya terusik oleh berbagai keadaan.

Peraturan tersebut tampaknya disusun dalam kelompok-kelompok sesuai dengan titah keenam hingga kesepuluh di dalam Dasa Titah, namun dengan urutan yang agak berbeda sebagai berikut: hukum tentang kemakmuran (23:19-25), tentang keluarga (24:1-5), tentang kehidupan (24:6-15), tentang keadilan (24:16-18), dan tentang perbuatan baik (24:19-22).

24. Hukum tentang panen (ay. 24-25) memberikan kebebasan yang demikian besar untuk memenuhi prinsip keramahan persaudaraan, namun mencegah agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi izin untuk melanggar hak-hak harta milik dari warga teokratis.

Perikop Selanjutnya: Tentang Perceraian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel