Bilangan 35:9-34: Kota-kota Perlindungan

Kota-kota Perlindungan​.

Setelah belajar perikop Kota-kota Orang Lewi dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Kota-kota Perlindungan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 35:9-34 dengan judul perikop Kota-kota Perlindungan).

Kita belajar perikop Kota-kota Perlindungan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Kota-kota Perlindungan (Kitab Bilangan 35:9-34)


Num 35:9 TUHAN berfirman kepada Musa:

Num 35:10 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan,

Num 35:11 maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.

Num 35:12 Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.

Num 35:13 Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan bagimu.

Num 35:14 Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan.

Num 35:15 Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.

Num 35:16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.

Num 35:17 Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.

Num 35:18 Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.

Num 35:19 Penuntut darahlah yang harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia.

Num 35:20 Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, sehingga orang itu mati,

Num 35:21 atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia.

Num 35:22 Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya,

Num 35:23 atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,

Num 35:24 maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini,

Num 35:25 dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus.

Num 35:26 Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri,

Num 35:27 dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah,

Num 35:28 sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.

Num 35:29 Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum bagimu turun-temurun di segala tempat kediamanmu.

Num 35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.

Num 35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh.

Num 35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.

Num 35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.

Num 35:34 Maka janganlah najiskan negeri tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."

Persiapan Untuk Memasuki Negeri yang Dijanjikan (26:1-36:13).


Sejak bagian ini hingga akhir Kitab Bilangan, semua pokok bahasannya terkait langsung dengan masuknya Israel ke negeri yang dijanjikan, pengumpulan kembali laskar Israel (ps. 26), masalah warisan bagi anak perempuan dan pentahbisan pengganti Musa (ps. 27), pembagian tanah dan berbagai petunjuk untuk menetap di negeri itu (ps. 32, 34), serta pendirian kota-kota orang Lewi (ps. 35).

Kota-kota Suku Lewi dan Kota-kota Perlindungan (35:1-34).


Allah memerintahkan bangsa itu untuk menyerahkan sebagian tanah milik, kota dan sedikit lapangan rumput di sekitar milik mereka kepada orang Lewi untuk didiami.

Enam di antaranya akan menjadi "kota perlindungan" untuk melindungi orang-orang yang membunuh dengan tidak sengaja (bukan pembunuh).

Empat puluh dua kota lainnya dengan ladang rumput akan menjadi tempat tinggal orang Lewi.

Orang yang membunuh dengan tidak sengaja (Ul. 19) dikemukakan sebagai orang yang harus dilindungi dari "kerabat penebus" yang antara lain merupakan penuntut tebusan darah bagi kematian saudaranya.

Perlindungan yang disediakan merupakan sebuah prinsip moral mulia yang menjamin terlaksananya keadilan.

Seseorang yang membunuh dengan tidak sengaja harus lari ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana hingga diadili.

Tuhan di sini menyatakan, bahwa orang yang membunuh harus dihukum mati, dan sesuai dengan kebiasaan yang ada, penuntut tebusan darah (kerabat orang yang dibunuh) harus melaksanakan hukuman tersebut.

Prinsip pembalasan berdarah yang masih dianut orang Badui di Timur Dekat inilah yang dikemukakan di sini.

Hukum ini merupakan pencegah yang efektif di dalam masyarakat yang tidak ada pemerintahannya.

Pasti begitulah keadaan di Israel selama bertahun-tahun hingga munculnya Kerajaan Tunggal.

Sekalipun seorang dinyatakan sebagai membunuh dengan tidak sengaja, dia harus tinggal di kota perlindungan hingga kematian imam besar, sesudah itu dia bisa kembali ke kampung halamannya.

Tuhan dengan cermat menunjukkan, bahwa pembunuhan adalah kejahatan yang direncanakan; seorang pembunuh bersalah karena benci (ay. 20).

Perlindungan selanjutnya untuk menjamin keadilan, mengharuskan bahwa seorang tidak dihukum mati berdasarkan kesaksian satu orang saja (ay. 30).

31. Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh. Maksudnya tidak ada harga tertentu untuk menebus nyawanya, demikian pula seorang yang membunuh dengan tidak sengaja tidak boleh membayar tebusan agar bisa ke luar dari kota perlindungan.

Karena pencurahan darah manusia menajiskan negeri yang didiami Tuhan itu berdasarkan aturan agama, maka tidak ada kurban hewan atau pembayaran harga berapa pun yang dapat mentahirkan kembali negeri itu selain darah orang yang sudah menumpahkan darah tadi.

Pandangan ini menjelaskan konsep Perjanjian Lama tentang kesalahan darah (Mzm. 51:4,15) yang dilihat sebagai merusak kesucian Allah.

Perikop Selanjutnya: Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel