Bilangan 36: Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris

Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris​.

Setelah belajar perikop Kota-kota Perlindungan dari Kitab Bilangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Bilangan (Numbers 36 dengan judul perikop Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris).

Kita belajar perikop Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Syarat Perkawinan Anak-anak Perempuan Yang Mempunyai Hak Waris (Kitab Bilangan 36)


Num 36:1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, kepala-kepala suku orang Israel,

Num 36:2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.

Num 36:3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.

Num 36:4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."

Num 36:5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.

Num 36:6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.

Num 36:7 Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.

Num 36:8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.

Num 36:9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."

Num 36:10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.

Num 36:11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;

Num 36:12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya.

Num 36:13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho.

Persiapan Untuk Memasuki Negeri yang Dijanjikan (26:1-36:13).


Sejak bagian ini hingga akhir Kitab Bilangan, semua pokok bahasannya terkait langsung dengan masuknya Israel ke negeri yang dijanjikan, pengumpulan kembali laskar Israel (ps. 26), masalah warisan bagi anak perempuan dan pentahbisan pengganti Musa (ps. 27), pembagian tanah dan berbagai petunjuk untuk menetap di negeri itu (ps. 32, 34), serta pendirian kota-kota orang Lewi (ps. 35).

Pernikahan Ahli Waris Perempuan (36:1-13).

Para penatua dari suku Manasye mengeluh, bahwa peraturan mengenai anak-anak perempuan Zelafehad (ps. 27) dapat mengakibatkan warisan Zelafehad hilang jika anak-anak itu menikahi orang di luar suku mereka.

Musa, dengan wewenang ilahi, menyetujui keluhan ini, dan menyatakan bahwa anak-anak perempuan Zelafehad harus menikah dengan sukunya sendiri, Manasye.

Warisan itu tidak bisa dialihkan, sehingga tidak bisa dipindahkan dari suku ke suku (ay. 7).

Prinsip warisan yang tidak bisa dialihkan ini sesuai dengan kebiasaan di Timur Dekat, jauh sebelum Israel menjadi bangsa.

Sejumlah kontrak real estate dari kota Mesopotamia utara abad ke-15 sM, Nuzu, berkisar di sekitar prinsip ini (bdg. tafsiran 27:4).

Prinsip ini terus dipegang, bahkan hingga zaman Ahab dan Nabot (I Raj. 21:3).

Jadi, para perempuan ini harus menikahi para keponakan dari ayah mereka (36:11), yang bisa merupakan kerabat di tingkat kedua atau ketiga.

13. Itulah perintah dan peraturan ... di dataran Moab. Ayat ini merupakan penutup yang cocok sekali untuk Bagian Ketiga (ps. 26-36) yang secara langsung merupakan peraturan-peraturan yang semata-mata mengarah pada masuknya Israel ke Negeri yang Dijanjikan.

Perikop Selanjutnya: Musa Meriwayatkan Pengalaman di Gunung Horeb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel