Ulangan 25:11-12: Larangan Berbuat Biadab

Larangan Berbuat Biadab​.

Setelah belajar perikop Tentang Kawin dengan Isteri Saudara yang Telah Mati dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Larangan Berbuat Biadab.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 25:11-12 dengan judul perikop Larangan Berbuat Biadab).

Kita belajar perikop Larangan Berbuat Biadab ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Larangan Berbuat Biadab (Kitab Ulangan 25:11-12)


Deu 25:11 "Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,

Deu 25:12 maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya."


Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).

Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.

Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).

Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.

Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).

Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.

Kekudusan Perseorangan (25:1-19).

Ayat 1-12 yang merupakan hukum terakhir tentang pengudusan kerajaan (23:1-25:12) menjaga kekudusan perseorangan selaku pembawa gambar Allah.

Ayat 13-19 menutup bagian hukum tentang sikap menghormati alam, keluarga dan tatanan teokrasi (ps. 22-25) yang juga diawali dengan prinsip kaidah emas dengan mana bagian ini juga diawali sebelumnya (bdg. 22:1-4).

Ayat 11-12 juga berkenaan dengan martabat seseorang, dan tepatnya dengan martabatnya sebagai hamba perjanjian Allah, yang melalui penyunatan menyandang tanda perjanjian pada tubuhnya.

Ayat tentang organ reproduksi, mungkin menerangkan hubungan langsung larangan ini dengan hukum pernikahan levirat.

Bahwa tindakan yang dilarang tersebut juga mencakup sikap tidak menghormati tanda perjanjian, dan bukan sekadar ketidaksopanan, tampak dari hukuman yang dikenakan, yaitu memotong anggota tubuh.

Tafsiran ini makin diperkuat dengan kenyataan, bahwa selain kasus ini, hanya lex talionis (19:21) saja yang harus dihukum dengan pemotongan anggota tubuh.

Perikop Selanjutnya: Sukatan dan Timbangan Yang Benar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel