Ulangan 24:6-22: Tentang Melindungi Sesama Manusia
Jumat, Desember 29, 2017
Edit
Tentang Melindungi Sesama Manusia. |
Setelah belajar perikop Tentang Perceraian dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Tentang Melindungi Sesama Manusia.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 24:6-22 dengan judul perikop Tentang Melindungi Sesama Manusia).
Kita belajar perikop Tentang Melindungi Sesama Manusia ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Deu 24:6 "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.
Deu 24:7 Apabila seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Deu 24:8 Hati-hatilah dalam hal penyakit kusta dan lakukanlah dengan tepat segala yang diajarkan imam-imam orang Lewi kepadamu; apa yang kuperintahkan kepada mereka haruslah kamu lakukan dengan setia.
Deu 24:9 Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN, Allahmu, kepada Miryam pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir.
Deu 24:10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.
Deu 24:11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu.
Deu 24:12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;
Deu 24:13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.
Deu 24:14 Janganlah engkau memeras pekerja harian yang miskin dan menderita, baik ia saudaramu maupun seorang asing yang ada di negerimu, di dalam tempatmu.
Deu 24:15 Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya, karena ia orang miskin; supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi dosa bagimu.
Deu 24:16 Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri.
Deu 24:17 Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.
Deu 24:18 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.
Deu 24:19 Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda--supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu.
Deu 24:20 Apabila engkau memetik hasil pohon zaitunmu dengan memukul-mukulnya, janganlah engkau memeriksa dahan-dahannya sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
Deu 24:21 Apabila engkau mengumpulkan hasil kebun anggurmu, janganlah engkau mengadakan pemetikan sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
Deu 24:22 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di tanah Mesir; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini."
Hukum-hukum Tentang Kehidupan (24:6-15).
Yang menjadi perhatian dari peraturan-peraturan ini adalah kehidupan umat Allah, serta hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan hidup mereka.
Berbagai jaminan diberikan bagi martabat dan damai sejahtera terutama untuk kaum miskin, sebab Tuhan senang menjadi Penolong orang-orang yang tidak berdaya, dan Tuhan ingin umat-Nya juga memiliki pikiran yang sama.
7. Memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia. Tidak diperbolehkan memperdagangkan hidup manusia, ancamannya adalah hukuman mati bagi yang melanggar (bdg. Kel. 21:16).
Sikap hormat terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat, mengharuskan adanya perhatian yang cermat terhadap peraturan-peraturan ilahi mengenai cara menangani penyakit kusta (24:8, bdg. Im. 3:14), yang keseriusannya tampak dalam pengalaman Miryam 24:9, bdg. Bil. 12:10 dst.).
10. Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu. Sekalipun bunga pinjaman tidak boleh dikenakan kepada sesama orang Israel (23:19-20), suatu jaminan bisa diambil untuk keamanan.
Namun, hal inipun tidak boleh dilaksanakan dengan tidak memperhitungkan martabat, apalagi hidup dari sang penghutang.
Barang-barang yang mutlak penting bagi kehidupan dan kesehatan, tidak boleh diambil.
Yang termasuk di sini adalah batu kilangan (ay. 6), jubah yang dipakai sebagai selimut ketika tidur (ay. 10-13, bdg. Kel. 22:26-27), serta upah pekerja harian (24:14-15, bdg. Im. 19:13).
15. Supaya ia jangan berseru kepada Tuhan mengenai engkau. Di dalam perjanjian-perjanjian oleh raja sekular, keluhan dari orang-orang taklukannya satu terhadap yang lain, akan diputuskan oleh raja itu sebagai hakim.
Hukum Tentang Keadilan (24:16-18).
Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang Israel sesuai dengan kebenaran.
16. Setiap orang harus dihukum ... karena dosanya sendiri. Hanya orang yang bersalah saja yang harus dihukum, dan bukan anggota keluarganya yang tidak bersalah (bdg. II Raj. 14:6 dalam kisah Amazia, raja Yehuda menghukum pegawai yang telah membunuh ayahnya).
Tidak ada pertentangan di antara peraturan ini dengan penghakiman ilahi sebagaimana dilukiskan di dalam Dasa Titah (5:9, Kel. 20:5), sebab di dalam Dasa Titah, tidak dikatakan bahwa Allah menimpakan kesalahan kepada orang yang tidak bersalah.
Orang-orang yang ikut dihukum karena kejahatan orang tua, juga ikut berbagi kebencian orang tua mereka terhadap Allah.
Dalam pada itu, prinsip tanggung jawab bersama yang berlaku di dalam situasi kelompok tertentu, tidak dibatalkan.
17. Orang asing, anak yatim dan janda. Bahkan kelompok yang paling tidak berdaya sekalipun, harus ditangani secara adil dan dijamin hak-hak hukumnya.
Tentang acuan terkenal kepada peristiwa Keluaran (ay. 18), lihat ayat 22, 15:15.
Hukum Tentang Kemurahan Hati (24:19-22).
Semangat kemurahan hati, yang secara negatif diwajibkan di dalam titah yang kesepuluh, harus merupakan semangat yang mengatur kehidupan teokrasi.
Kembali golongan yang miskin harus yang paling diuntungkan.
Bandingkan Imamat 19:9-10, 23:22.
Perikop Selanjutnya: Menentang Kekerasan Yang Sewenang-wenang.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 24:6-22 dengan judul perikop Tentang Melindungi Sesama Manusia).
Kita belajar perikop Tentang Melindungi Sesama Manusia ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Tentang Melindungi Sesama Manusia (Kitab Ulangan 24:6-22)
Deu 24:6 "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.
Deu 24:7 Apabila seseorang kedapatan sedang menculik orang, salah seorang saudaranya, dari antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka haruslah penculik itu mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
Deu 24:8 Hati-hatilah dalam hal penyakit kusta dan lakukanlah dengan tepat segala yang diajarkan imam-imam orang Lewi kepadamu; apa yang kuperintahkan kepada mereka haruslah kamu lakukan dengan setia.
Deu 24:9 Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN, Allahmu, kepada Miryam pada waktu perjalananmu keluar dari Mesir.
Deu 24:10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.
Deu 24:11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu.
Deu 24:12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;
Deu 24:13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.
Deu 24:14 Janganlah engkau memeras pekerja harian yang miskin dan menderita, baik ia saudaramu maupun seorang asing yang ada di negerimu, di dalam tempatmu.
Deu 24:15 Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya, karena ia orang miskin; supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi dosa bagimu.
Deu 24:16 Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri.
Deu 24:17 Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.
Deu 24:18 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini.
Deu 24:19 Apabila engkau menuai di ladangmu, lalu terlupa seberkas di ladang, maka janganlah engkau kembali untuk mengambilnya; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda--supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu.
Deu 24:20 Apabila engkau memetik hasil pohon zaitunmu dengan memukul-mukulnya, janganlah engkau memeriksa dahan-dahannya sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
Deu 24:21 Apabila engkau mengumpulkan hasil kebun anggurmu, janganlah engkau mengadakan pemetikan sekali lagi; itulah bagian orang asing, anak yatim dan janda.
Deu 24:22 Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di tanah Mesir; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini."
Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).
Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.
Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.
Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.
Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).
Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).
Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).
Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.
Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.
Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.
Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).
Kekudusan Tatanan Ilahi (22:1-25:19).
Kasih kepada Allah menuntut sikap menghormati ketetapan-ketetapan Allah di berbagai tahapan penciptaan, dan berbagai aspek kegiatan kemanusiaan.
Seorang hamba perjanjian harus mengakui kekudusan dari tatanan alam (22:5-12), pernikahan (22:13-30), dan kerajaan teokratis (23:1-25:12 -25:12).
Dengan pengecualian sebagian terhadap tatanan alam, wilayah yang dibahas adalah hubungan antar sesama hamba perjanjian.
Dengan demikian, seluruh bagian ini berisi hukum-hukum yang pada dasarnya berintikan kasih terhadap sesama seperti terhadap dirinya sendiri (22:1-4, 25:13-16).
Di dalam perjanjian-perjanjian antara raja di luar Alkitab, juga diatur hubungan di antara sesama orang-orang yang tunduk pada sang raja itu.
Perlindungan bagi yang Lemah (23:19-24:22).
Setiap hamba perjanjian Tuhan harus dihormati.
Perangkat peraturan yang diutarakan di bagian ini dirancang untuk menjamin kekudusan dari seorang warga teokratis melalui peraturan-peraturan yang menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan kebebasan di dalam komitmen perjanjian terhadap seluruh umat Allah, tetapi khususnya bagi kelompok-kelompok yang kesejahteraannya terusik oleh berbagai keadaan.
Peraturan tersebut tampaknya disusun dalam kelompok-kelompok sesuai dengan titah keenam hingga kesepuluh di dalam Dasa Titah, namun dengan urutan yang agak berbeda sebagai berikut: hukum tentang kemakmuran (23:19-25), tentang keluarga (24:1-5), tentang kehidupan (24:6-15), tentang keadilan (24:16-18), dan tentang perbuatan baik (24:19-22).
Perlindungan bagi yang Lemah (23:19-24:22).
Setiap hamba perjanjian Tuhan harus dihormati.
Perangkat peraturan yang diutarakan di bagian ini dirancang untuk menjamin kekudusan dari seorang warga teokratis melalui peraturan-peraturan yang menjamin kesejahteraan, kemakmuran, dan kebebasan di dalam komitmen perjanjian terhadap seluruh umat Allah, tetapi khususnya bagi kelompok-kelompok yang kesejahteraannya terusik oleh berbagai keadaan.
Peraturan tersebut tampaknya disusun dalam kelompok-kelompok sesuai dengan titah keenam hingga kesepuluh di dalam Dasa Titah, namun dengan urutan yang agak berbeda sebagai berikut: hukum tentang kemakmuran (23:19-25), tentang keluarga (24:1-5), tentang kehidupan (24:6-15), tentang keadilan (24:16-18), dan tentang perbuatan baik (24:19-22).
Hukum-hukum Tentang Kehidupan (24:6-15).
Yang menjadi perhatian dari peraturan-peraturan ini adalah kehidupan umat Allah, serta hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan hidup mereka.
Berbagai jaminan diberikan bagi martabat dan damai sejahtera terutama untuk kaum miskin, sebab Tuhan senang menjadi Penolong orang-orang yang tidak berdaya, dan Tuhan ingin umat-Nya juga memiliki pikiran yang sama.
7. Memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia. Tidak diperbolehkan memperdagangkan hidup manusia, ancamannya adalah hukuman mati bagi yang melanggar (bdg. Kel. 21:16).
Sikap hormat terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat, mengharuskan adanya perhatian yang cermat terhadap peraturan-peraturan ilahi mengenai cara menangani penyakit kusta (24:8, bdg. Im. 3:14), yang keseriusannya tampak dalam pengalaman Miryam 24:9, bdg. Bil. 12:10 dst.).
10. Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu. Sekalipun bunga pinjaman tidak boleh dikenakan kepada sesama orang Israel (23:19-20), suatu jaminan bisa diambil untuk keamanan.
Namun, hal inipun tidak boleh dilaksanakan dengan tidak memperhitungkan martabat, apalagi hidup dari sang penghutang.
Barang-barang yang mutlak penting bagi kehidupan dan kesehatan, tidak boleh diambil.
Yang termasuk di sini adalah batu kilangan (ay. 6), jubah yang dipakai sebagai selimut ketika tidur (ay. 10-13, bdg. Kel. 22:26-27), serta upah pekerja harian (24:14-15, bdg. Im. 19:13).
15. Supaya ia jangan berseru kepada Tuhan mengenai engkau. Di dalam perjanjian-perjanjian oleh raja sekular, keluhan dari orang-orang taklukannya satu terhadap yang lain, akan diputuskan oleh raja itu sebagai hakim.
Hukum Tentang Keadilan (24:16-18).
Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang Israel sesuai dengan kebenaran.
16. Setiap orang harus dihukum ... karena dosanya sendiri. Hanya orang yang bersalah saja yang harus dihukum, dan bukan anggota keluarganya yang tidak bersalah (bdg. II Raj. 14:6 dalam kisah Amazia, raja Yehuda menghukum pegawai yang telah membunuh ayahnya).
Tidak ada pertentangan di antara peraturan ini dengan penghakiman ilahi sebagaimana dilukiskan di dalam Dasa Titah (5:9, Kel. 20:5), sebab di dalam Dasa Titah, tidak dikatakan bahwa Allah menimpakan kesalahan kepada orang yang tidak bersalah.
Orang-orang yang ikut dihukum karena kejahatan orang tua, juga ikut berbagi kebencian orang tua mereka terhadap Allah.
Dalam pada itu, prinsip tanggung jawab bersama yang berlaku di dalam situasi kelompok tertentu, tidak dibatalkan.
17. Orang asing, anak yatim dan janda. Bahkan kelompok yang paling tidak berdaya sekalipun, harus ditangani secara adil dan dijamin hak-hak hukumnya.
Tentang acuan terkenal kepada peristiwa Keluaran (ay. 18), lihat ayat 22, 15:15.
Hukum Tentang Kemurahan Hati (24:19-22).
Semangat kemurahan hati, yang secara negatif diwajibkan di dalam titah yang kesepuluh, harus merupakan semangat yang mengatur kehidupan teokrasi.
Kembali golongan yang miskin harus yang paling diuntungkan.
Bandingkan Imamat 19:9-10, 23:22.
Perikop Selanjutnya: Menentang Kekerasan Yang Sewenang-wenang.