Ulangan 20: Hukum Perang

Hukum Perang​.

Setelah belajar perikop Dari Hal Saksi dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Hukum Perang.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 20:1-20 dengan judul perikop Hukum Perang).

Kita belajar perikop Hukum Perang ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Hukum Perang (Kitab Ulangan 20:1-20)


Deu 20:1 "Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan engkau melihat kuda dan kereta, yakni tentara yang lebih banyak dari padamu, maka janganlah engkau takut kepadanya, sebab TUHAN, Allahmu, yang telah menuntun engkau keluar dari tanah Mesir, menyertai engkau.

Deu 20:2 Apabila kamu menghadapi pertempuran, maka seorang imam harus tampil ke depan dan berbicara kepada rakyat,

Deu 20:3 dengan berkata kepada mereka: Dengarlah, hai orang Israel! Kamu sekarang menghadapi pertempuran melawan musuhmu; janganlah lemah hatimu, janganlah takut, janganlah gentar dan janganlah gemetar karena mereka,

Deu 20:4 sebab TUHAN, Allahmu, Dialah yang berjalan menyertai kamu untuk berperang bagimu melawan musuhmu, dengan maksud memberikan kemenangan kepadamu.

Deu 20:5 Para pengatur pasukan haruslah berbicara kepada tentara, demikian: Siapakah orang yang telah mendirikan rumah baru, tetapi belum menempatinya? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain yang menempatinya.

Deu 20:6 Dan siapa telah membuat kebun anggur, tetapi belum mengecap hasilnya? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain yang mengecap hasilnya.

Deu 20:7 Dan siapa telah bertunangan dengan seorang perempuan, tetapi belum mengawininya? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain yang mengawininya.

Deu 20:8 Lagi para pengatur pasukan itu harus berbicara kepada tentara demikian: Siapa takut dan lemah hati? Ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar seperti hatinya.

Deu 20:9 Apabila para pengatur pasukan selesai berbicara kepada tentara, maka haruslah ditunjuk kepala-kepala pasukan untuk mengepalai tentara.

Deu 20:10 Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.

Deu 20:11 Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.

Deu 20:12 Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;

Deu 20:13 dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.

Deu 20:14 Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.

Deu 20:15 Demikianlah harus kaulakukan terhadap segala kota yang sangat jauh letaknya dari tempatmu, yang tidak termasuk kota-kota bangsa-bangsa di sini.

Deu 20:16 Tetapi dari kota-kota bangsa-bangsa itu yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu, janganlah kaubiarkan hidup apapun yang bernafas,

Deu 20:17 melainkan kautumpas sama sekali, yakni orang Het, orang Amori, orang Kanaan, orang Feris, orang Hewi, dan orang Yebus, seperti yang diperintahkan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu,

Deu 20:18 supaya mereka jangan mengajar kamu berbuat sesuai dengan segala kekejian, yang dilakukan mereka bagi allah mereka, sehingga kamu berbuat dosa kepada TUHAN, Allahmu.

Deu 20:19 Apabila dalam memerangi suatu kota, engkau lama mengepungnya untuk direbut, maka tidak boleh engkau merusakkan pohon-pohon sekelilingnya dengan mengayunkan kapak kepadanya; buahnya boleh kaumakan, tetapi batangnya janganlah kautebang; sebab, pohon yang di padang itu bukan manusia, jadi tidak patut ikut kaukepung.

Deu 20:20 Hanya pohon-pohon, yang engkau tahu tidak menghasilkan makanan, boleh kaurusakkan dan kautebang untuk mendirikan pagar pengepungan terhadap kota yang berperang melawan engkau, sampai kota itu jatuh."


Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).



Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.

Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.

Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.

Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.

Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).

Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.

Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.

Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.

Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.

Penghakiman Bangsa-bangsa (20:1-20).

Keadilan teokratis harus diberlakukan di dalam melancarkan perang di luar wilayah perbatasan Israel maupun di dalam menangani masalah kejahatan di dalam negeri sendiri.

Kembali di sini tampak kekuasaan tinggi dari imam dan agama di dalam proses pengadilan (ay. 2 dst.).

Sebagaimana kota perlindungan hukum merupakan perluasan dari aspek perlindungan hukum dari mezbah yang menjangkau seluruh negeri (bdg. 19:1 dst.), demikian pula suatu serangan militer yang khusus terhadap musuh asing, harus merupakan hukuman yang kudus dan adil dari tempat ibadah -- atau lebih tepatnya dari Tuhan -- di bumi (ay. 1b, 4, 13a).

Sekalipun semua bentuk operasi militer Israel yang dilindungi oleh Tuhan merupakan tindakan penghakiman teokratis, dan lawan selalu merupakan musuh dari Kerajaan Allah, sebuah pembedaan dibuat di antara pertempuran yang dilancarkan terhadap bangsa-bangsa Kanaan dan bangsa-bangsa lain yang lebih jauh letaknya (ay. 15 dst.).

Perintah yang dikemukakan di Ulangan pasal 7 dipusatkan pada bangsa-bangsa di Kanaan, sedangkan peraturan-peraturan yang dikemukakan di sini dipusatkan pada bangsa-bangsa yang lebih jauh letaknya.

Di dalam perjanjian antar kerajaan yang di luar Alkitab, kegiatan raja yang kalah serta pembagian harta rampasan perang juga dirumuskan secara cermat dengan adanya janji, bahwa raja yang menang harus memberikan dukungan jika diperlukan.

1. Tuhan, Allahmu ... menyertai engkau. Ingatan terhadap tindakan-tindakan Allah yang perkasa di dalam mendirikan teokrasi, dan kepastian akan kehadiran-Nya di tengah-tengah umat tersebut, bahkan ketika mereka berperang atas nama Tuhan, akan memperkuat iman mereka ketika berhadapan dengan lawan yang tangguh.

Tentang kuda dan kereta, biarlah Israel menyanyikan kembali Kidung Laut Merah: " Tuhan itu pahlawan perang ... . Kereta Firaun dan pasukannya dibuangnya ke dalam laut ... kuda dan penunggangnya dilemparkan-Nya ke dalam laut ..... Tuhan memerintah kekal selama-lamanya" (Kel. 15:3a, 4a, 21b, 18).

2. Seorang imam harus tampil ke depan dan berbicara kepada rakyat. Di dalam masyarakat kuno, imam dan para penafsir tanda gaib, merupakan anggota staf militer (bdg. Bil. 10:8-9, 31:6, I Sam. 7:9 dst.).

Tugas imam Israel tidaklah sama dengan tugas pendeta tentara zaman modern.

Imam itu lebih mewakili tempat ibadah yang dalam namanya bala tentara Israel maju berperang, sang imam mengkhususkan peperangan tersebut demi kemuliaan Tuhan dan kerajaan perjanjian-Nya.

Mengenai ayat 4 lihat 23:14, I Samuel 14:18, II Samuel 11:11.

Situasi yang digambarkan di ayat 5-9 ialah situasi masa awal bangsa itu menetap di Kanaan sebelum ada angkatan bersenjata reguler dan pasukan bayaran sebagai barisan elite.

5. Para pengatur pasukan. Milisi atas setiap suku harus diadakan oleh para pengatur pasukan (bdg. 1:15).

Raja Asyur, Syamsi-Adad, di dalam surat menyurat militernya, memerintahkan kepada mereka yang bertugas mengumpulkan orang untuk masuk tentara: "pemimpin yang pasukannya tidak diperlengkapi dengan sempurna dan meninggalkan satu orang, akan mendatangkan murka raja atasnya" (Mari, I, 6:18 dst.).

Namun, karena di dalam perang Tuhan kemenangan yang diperoleh tidak disebabkan karena keperkasaan dari pasukan Israel, pengumpulan pasukan dibuat demikian bebas paksaan, sehingga hanya hati nurani yang diperkuat dengan iman kepada Allah selaku Pemberi kemenangan (ay. 4) saja yang mendorong orang untuk mendaftarkan diri.

(Untuk melihat contoh sejarah yang mengesankan tentang prinsip ini, lihat Hak. 7:2-3 Kisah Gideon Mengusir Musuh).

8. Supaya hati saudara-saudaranya jangan tawar. Kisah-kisah kepahlawanan dari pujangga Yunani terkemuka Homer, melukiskan pasukan yang patah semangat hingga menangis bagaikan anak lembu, dan merengek bagaikan anak kecil yang jauh dari rumah.

Jika pasukan Israel bertingkah laku semacam itu, maka hal tersebut akan merusak nama Tuhan di kalangan orang kafir.

Jenis-jenis pembebasan yang dikemukakan dalam ayat 5-7 jelas bukan hal yang baru di Israel (bdg. syair Sumer yang berjudul: "Gilgamesh dan Dunia Orang Hidup" hlm. 49 dst, Syair Ugarit, keret, 101 dst.).

Yesus menandaskan (Luk. 14:18 dst: Perumpamaan Tentang Orang-orang yang Berdalih), bahwa alasan-alasan itu yang dipakai untuk pembebasan dari tugas wajib militer jangan sampai mencegah seseorang untuk langsung memberikan tanggapan terhadap undangan-Nya kepada keselamatan (Tentang ay. 6 bdg. Im. 19:23 dst, tentang ay. 7, bdg. 24:5).

10. Menawarkan perdamaian kepadanya. Penawaran semacam itu secara tegas dilarang di dalam pertempuran dengan kota-kota di Kanaan (7:2 dst.).

Penyamaan Kerajaan Allah dengan kerajaan Israel di bumi menghasilkan antisipasi Perjanjian Lama mengenai penghakiman terakhir yang akan menimpa semua orang yang ada di luar Kerajaan Kristus yang menyelamatkan.

Sekalipun demikian, penghakiman yang dinantikan Perjanjian Lama ini tidak dapat dilaksanakan secara universal.

Karena dengan demikian zaman kasih karunia bagi orang bukan Yahudi akan berakhir secara terlalu dini, dan janji bahwa Israel akan menjadi berkat bagi semua bangsa di bumi melalui Sang Mesias (Kej. 12:3) akan batal.

Oleh karena itu, tipologi tentang penghakiman terakhir hanya dikenakan secara ketat dalam peperangan terhadap bangsa-bangsa yang berada dalam batas-batas wilayah yang diklaim Allah sebagai wilayah contoh kerajaan-Nya (Ul. 20:16-18, bdg. 7:2 dst.).

15. Segala kota yang sangat jauh letaknya dari tempatmu. Di luar batas-batas tersebut tipologi tentang penghakiman diperkuat oleh prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara bangsa-bangsa yang biasa (ay. 10-15), sekalipun tidak sampai makna religius dari perjumpaan suatu bangsa kuno dengan Israel selaku Kerajaan Allah menjadi hilang.

Oleh karena itu, dalam tawaran damai Israel (ay. 10) dan dalam tunduknya kota kafir tersebut sebagai pembayar upeti perjanjian kepada Tuhan (ay. 11), terdapat gambaran dari tindakan Allah menyelamatkan manusia di bumi (bdg. Za. 9:7b, 10b).

Hukuman terhadap orang-orang yang tidak bersedia berdamai dengan Allah melalui Kristus, dicontohkan melalui pengepungan, penaklukan dan hukuman terhadap kota yang tidak mau tunduk tersebut (20:13), sekalipun, sebagaimana sudah dikemukakan di atas, hal ini belum sama dengan penerapan herem (larangan) yang ketat, bahkan belum merupakan perlakuan keras yang biasa terjadi pada saat peperangan zaman dahulu (ay. 14, 19, 20).

Perikop Selanjutnya: Cara Mengadakan Pendamaian Karena Pembunuhan Oleh Seorang Yang Tak Dikenal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel