Ulangan 12:1-28: Satu Tempat Ibadah

Satu Tempat Ibadah​.

Setelah belajar perikop Ketaatan Mendatangkan Berkat, Ketidaktaatan Mendatangkan Kutuk dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Satu Tempat Ibadah.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 12:1-28 dengan judul perikop Satu Tempat Ibadah).

Kita belajar perikop Satu Tempat Ibadah ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Satu Tempat Ibadah (Kitab Ulangan 12:1-28)


Deu 12:1 "Inilah ketetapan dan peraturan yang harus kamu lakukan dengan setia di negeri yang diberikan TUHAN, Allah nenek moyangmu, kepadamu untuk memilikinya, selama kamu hidup di muka bumi.

Deu 12:2 Kamu harus memusnahkan sama sekali segala tempat, di mana bangsa-bangsa yang daerahnya kamu duduki itu beribadah kepada allah mereka, yakni di gunung-gunung yang tinggi, di bukit-bukit dan di bawah setiap pohon yang rimbun.

Deu 12:3 Mezbah mereka kamu harus robohkan, tugu-tugu berhala mereka kamu remukkan, tiang-tiang berhala mereka kamu bakar habis, patung-patung allah mereka kamu hancurkan, dan nama mereka kamu hapuskan dari tempat itu.

Deu 12:4 Jangan kamu berbuat seperti itu terhadap TUHAN, Allahmu.

Deu 12:5 Tetapi tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu sebagai kediaman-Nya untuk menegakkan nama-Nya di sana, tempat itulah harus kamu cari dan ke sanalah harus kamu pergi.

Deu 12:6 Ke sanalah harus kamu bawa korban bakaran dan korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu, korban nazarmu dan korban sukarelamu, anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu.

Deu 12:7 Di sanalah kamu makan di hadapan TUHAN, Allahmu, dan bersukaria, kamu dan seisi rumahmu, karena dalam segala usahamu engkau diberkati oleh TUHAN, Allahmu.

Deu 12:8 Jangan kamu melakukan apapun yang kita lakukan di sini sekarang, yakni masing-masing berbuat segala sesuatu yang dipandangnya benar.

Deu 12:9 Sebab hingga sekarang kamu belum sampai ke tempat perhentian dan ke milik pusaka yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.

Deu 12:10 Tetapi apabila nanti sudah kamu seberangi sungai Yordan dan kamu diam di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk dimiliki, dan apabila Ia mengaruniakan kepadamu keamanan dari segala musuhmu di sekelilingmu, dan kamu diam dengan tenteram,

Deu 12:11 maka ke tempat yang dipilih TUHAN, Allahmu, untuk membuat nama-Nya diam di sana, haruslah kamu bawa semuanya yang kuperintahkan kepadamu, yakni korban bakaran dan korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu dan segala korban nazarmu yang terpilih, yang kamu nazarkan kepada TUHAN.

Deu 12:12 Kamu harus bersukaria di hadapan TUHAN, Allahmu, kamu ini, anakmu laki-laki dan anakmu perempuan, hambamu laki-laki dan hambamu perempuan, dan orang Lewi yang di dalam tempatmu, sebab orang Lewi tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama kamu.

Deu 12:13 Hati-hatilah, supaya jangan engkau mempersembahkan korban-korban bakaranmu di sembarang tempat yang kaulihat;

Deu 12:14 tetapi di tempat yang akan dipilih TUHAN di daerah salah satu sukumu, di sanalah harus kaupersembahkan korban bakaranmu, dan di sanalah harus kaulakukan segala yang kuperintahkan kepadamu.

Deu 12:15 Tetapi engkau boleh menyembelih dan memakan daging sesuka hatimu, sesuai dengan berkat TUHAN, Allahmu, yang diberikan-Nya kepadamu di segala tempatmu. Orang najis ataupun orang tahir boleh memakannya, seperti juga daging kijang atau daging rusa;

Deu 12:16 hanya darahnya janganlah kaumakan, tetapi harus kaucurahkan ke bumi seperti air.

Deu 12:17 Di dalam tempatmu tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, ataupun dari anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu, ataupun sesuatu dari korban yang akan kaunazarkan, ataupun dari korban sukarelamu, ataupun persembahan khususmu.

Deu 12:18 Tetapi di hadapan TUHAN, Allahmu, haruslah engkau memakannya, di tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, engkau ini, anakmu laki-laki dan anakmu perempuan, hambamu laki-laki dan hambamu perempuan, dan orang Lewi yang di dalam tempatmu, dan haruslah engkau bersukaria di hadapan TUHAN, Allahmu, karena segala usahamu.

Deu 12:19 Hati-hatilah, supaya jangan engkau melalaikan orang Lewi, selama engkau ada di tanahmu.

Deu 12:20 Apabila TUHAN, Allahmu, telah meluaskan daerahmu nanti, seperti yang dijanjikan-Nya kepadamu dan engkau berpikir: Aku mau makan daging, karena engkau ingin makan daging, maka bolehlah engkau makan daging sesuka hatimu.

Deu 12:21 Apabila tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, untuk menegakkan nama-Nya di sana, terlalu jauh dari tempatmu, maka engkau boleh menyembelih dari lembu sapimu dan kambing dombamu yang diberikan TUHAN kepadamu, seperti yang kuperintahkan kepadamu, dan memakan dagingnya di tempatmu sesuka hatimu.

Deu 12:22 Tetapi engkau harus memakan dagingnya, seperti memakan daging kijang atau daging rusa; baik orang najis maupun orang tahir boleh memakannya.

Deu 12:23 Tetapi jagalah baik-baik, supaya jangan engkau memakan darahnya, sebab darah ialah nyawa, maka janganlah engkau memakan nyawa bersama-sama dengan daging.

Deu 12:24 Janganlah engkau memakannya; engkau harus mencurahkannya ke bumi seperti air.

Deu 12:25 Janganlah engkau memakannya, supaya baik keadaanmu dan keadaan anak-anakmu yang kemudian, apabila engkau melakukan apa yang benar di mata TUHAN.

Deu 12:26 Tetapi persembahan kudusmu yang ada padamu dan korban nazarmu haruslah kaubawa ke tempat yang akan dipilih TUHAN;

Deu 12:27 engkau harus mengolah korban bakaranmu, daging dan darahnya, di atas mezbah TUHAN, Allahmu, dan darah korban sembelihanmu haruslah dicurahkan ke atas mezbah TUHAN, Allahmu, tetapi dagingnya boleh kaumakan.

Deu 12:28 Dengarkanlah baik-baik segala yang kuperintahkan kepadamu, supaya baik keadaanmu dan keadaan anak-anakmu yang kemudian untuk selama-lamanya, apabila engkau melakukan apa yang baik dan benar di mata TUHAN, Allahmu."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Pengudusan dengan Upacara Agamawi (12:1-16:17).



Perhatian utama dari hukum-hukum bagian ini ialah menjamin adanya pengudusan yang sempurna untuk Tuhan.

Yang mengatur ketetapan-ketetapan yang berkenaan dengan persembahan perpuluhan (ay. 14), buah sulung (ay. 15), dan mempersembahkan kurban (ay. 16) ialah hukum mengenai mezbah pusat yang membuka bagian ini (ay. 12).

Kesungguhan dari pengabdian kepada Allah saja, dijamin dengan pengenaan hukuman yang paling berat pada mereka yang tergoda untuk melanggar kenyataan tersebut, atau menjadi murtad (ay. 13).

1-3. Di negeri. Menurut sudut pandangan nabi tentang ketetapan-ketetapan yang berikut, Israel dilihat sebagai sudah mewarisi negeri yang dijanjikan.

Memusnahkan sama sekali ... dan ... robohkan (ay. 2-3). Bagian ini terkait kepada bagian sebelumnya dengan melanjutkan bagian dari perintah untuk menaklukkan itu yang mengharuskan pemusnahan menyeluruh semua pusat dan instalasi pemujaan orang Kanaan (bdg. 7:5, 25, Kel. 23:24, 34:13).

Pelaksanaan rencana penaklukan secara menyeluruh akan membuat semua suku Israel itu mengendalikan semua tempat pemujaan berhala di seluruh wilayah (bdg. Yes. 1:29, 57:5, 65:7, Yer. 2:20, 3:6, 17:2, Yeh. 6:13, 18:6 dst., Hos. 4:13, I Raj. 14:23, II Raj. 16:4, 17:10), dan kenyataan ini akan merupakan godaan untuk terjebak dalam pembauran (sinkretisme) religius (12:29-30).

Orang-orang Israel akan terancam bahaya menganut kekejian, seperti memberi kurban berupa anak-anak sesuai dengan nazar (ay. 31, bdg. 18:10, Im. 18:21, II Raj. 16:3, 17:17, 21:6, 23:10, Yer. 7:31, 19:5, 32:35).

Dengan demikian, di samping maksud menghukum melalui tindakan pemusnahan tempat-tempat pemujaan berhala di Kanaan, tindakan itu juga dimaksudkan sebagai pencegahan untuk melindungi Israel, agar tidak terpikat pada upacara-upacara penyembahan berhala tersebut.

Kenyataan bahwa dengan demikian hukum tentang tempat ibadah utama (Ul. 12:4 dst.) diperkenalkan (ay. 2-3) dan diakhiri (bdg. ay. 29-31) dengan acuan-acuan kepada cara ibadah orang Kanaan, menunjukkan bahwa salah satu tujuan dari pemusatan ibadah Israel di satu tempat adalah juga untuk menghindari pencemaran ibadah yang murni kepada Tuhan, oleh berbagai praktik penyembahan berhala.

Keharusan pemusatan ibadah juga harus dipahami dari segi sifat Kitab Ulangan sebagai perjanjian yang dibuat oleh raja yang berkuasa.

Perjanjian-perjanjian sejenis melarang pihak yang kalah untuk terlibat di dalam hubungan diplomatik dengan kekuasaan lain selain raja yang menang. Khususnya, negara yang kalah itu tidak diizinkan membayar upeti kepada pihak lain selain raja pemenang.

Demikian pula semua keharusan dan larangan di pasal 12 ini, dimaksudkan untuk menjamin bahwa Tuhan memperoleh seluruh kurban dan persembahan.

Israel tidak boleh memberikan kurban dan persembahan kepada allah lainnya, sebab usaha mengerikan untuk mengabdi kepada dua tuan itu, akan merupakan pemberontakan terhadap hukum yang terutama dari perjanjian Allah.

Di negeri yang dijanjikan, hukum mengenai mezbah pusat ini akan mencakup baik pemusatan perayaan kurban-kurban khusus (ay. 4-14), maupun kebebasan untuk melaksanakan perayaan-perayaan kekeluargaan yang umum di tempat masing-masing (ay. 15-28).

4-14. Berbeda dengan banyaknya mezbah orang Kanaan (ay. 4), yang memberikan persembahan di mana saja sesuka hati mereka (bdg. ay. 13), Israel hanya diizinkan memiliki satu mezbah pusat, dan mezbah itu harus didirikan di tempat yang akan dipilih Tuhan (ay. 5).

Ketunggalan dari tempat ibadah ini sesuai dengan ketunggalan dari Ketuhanan Ilahi Israel (bdg. 6:4-5).

Penelitian Alkitab dari segi sejarah dan sastra modern, telah keliru beranggapan bahwa konsep mezbah pusat yang diajarkan dalam Kitab Ulangan ini (atau menurut beberapa orang, hanya Ul. 12:1-7 yang kemudian dianggap sebagai tambahan yang disisipkan belakangan) bertentangan dengan peraturan Alkitab lainnya (lih. khususnya di dalam Kitab Perjanjian, Kel. 20:24).

Karena itu, keharusan dalam Kitab Ulangan dinilai merupakan penyempurnaan kemudian dari praktik yang diperkirakan lebih lemah.

Seluruh kitab ini dianggap berasal dari abad ke-17 sM, dan diidentifikasi sebagai kitab hukum yang ditemukan pada zaman raja Yosia.

Pendekatan yang lebih baru oleh para peneliti adalah menjelaskan apa yang dianggap sebagai konflik peraturan ini bukan dengan menempatkan masing-masing di dalam urutan kronologis yang berbeda, namun dengan mengaitkan masing-masing dengan tempat ibadah yang berbeda letaknya.

Kitab Ulangan dipandang sebagai mewakili sudut pandang suku Lewi utara, dengan pusat ibadah yang ada di Sikhem.

Sejumlah kritikus bahkan mengakui bahwa pemusatan tempat ibadah di dalam Kitab Ulangan, mungkin menunjukkan tindakan kembali kepada sebuah cita-cita dari masa sebelumnya, yaitu bentuk amfiktioni.

Sesungguhnya, kalau menyangkut praktik religius yang normatif, tidak ada yang secara hakiki baru tentang hukum ini, bahkan pada zaman Musa sekalipun.

Pada zaman leluhur, bila serangkaian mezbah didirikan dalam perjalanan mereka, tampaknya hanya ada satu mezbah pusat pada suatu masa tertentu.

Demikian pula di dalam peraturan yang dirumuskan di Sinai (Kel. 20:24), tempat Israel mempersembahkan kurban, diidentifikasikan sebagai tempat utama di mana Allah mencantumkan nama-Nya (maksudnya menyatakan kemuliaan-Nya) melalui penampakan ilahi yang adikodrati, yaitu tempat tinggal simbolis Allah di tengah-tengah umat-Nya.

Kemah Suci memiliki tempat yang berubah-ubah terus sepanjang pengembaraan mereka, namun tempat ibadahnya tetap satu itu saja.

Yang baru di dalam rumusan Kitab Ulangan ini, hanyalah kemungkinan suatu tempat yang menetap untuk tempat ibadah itu.

Kitab Ulangan menggambarkan suatu tempat tinggal tetap Allah di Israel.

17. Tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan. Sebuah ketetapan lain, atau lebih tepatnya suatu penjelasan tentang izin di ayat 15, adalah peringatan bahwa semua persembahan kudus bagi Tuhan, harus diserahkan di tempat ibadah utama yang akan dipilih Allah sendiri (lih. juga ay. 26-27).

Maksudnya, izin tersebut dilaksanakan di dalam batas persyaratan positif dari ayat 4-14 (bdg. khususnya ay. 6, 11).

Penyisipan nasihat di antara berbagai peraturan itu (mis. ay. 25-26), merupakan salah satu tanda pengenal peraturan di Kitab Ulangan sebagai peraturan perjanjian, dan bukan peraturan hukum.

15-28. Di samping membuat suku-suku Israel bisa berhubungan dengan tempat-tempat ibadah kafir, penaklukan Kanaan juga berarti penempatan tempat tinggal para suku pada jarak yang cukup jauh dari tempat ibadah utama (ay. 21).

Jika peraturan-peraturan pada 12:4-14 harus dilaksanakan di dalam situasi yang baru itu, harus diadakan pembedaan antara penyembelihan dan makan hewan-hewan yang cocok untuk perayaan penyembahan kurban dan yang cocok untuk makanan biasa, dan desentralisasi untuk yang menyangkut makanan biasa harus diizinkan.

Ketetapan baru ini merupakan modifikasi atas persyaratan yang dikemukakan di Imamat 7:19 dan seterusnya, yang mengatur cara Israel memakan daging pada saat mereka masih tinggal di satu perkemahan di sekitar Kemah Suci di padang gurun.

15b. Orang najis ataupun orang tahir boleh memakannya, seperti juga daging kijang atau daging rusa (bdg. ay. 22). Partisipasi dalam perayaan keluarga tidak tergantung pada keadaan seremonial (bdg. Im. 7:19 dst.), dan jenis daging yang diizinkan untuk dimakan mencakup daging yang baik untuk persembahan kurban dan juga untuk dimakan seperti daging aneka hewan (bdg. 14:5), yang tidak bisa dipersembahkan.

Bersama dengan izin ini terdapat sejumlah pembatasan. Salah satunya ialah larangan yang terkenal mengenai darah: hanya darahnya janganlah kaumakan (ay. 16, 23 dst., bdg. Im. 17:10 dst., Kej. 9:4).

Mencurahkan darah ke tanah, akan merupakan tindakan pengaman terhadap pencurahannya sebagai persembahan di atas sebuah mezbah orang Kanaan yang masih tersisa di dekat situ.

Selama pengembaraan di padang gurun, semua penyembelihan hewan kurban dipusatkan di satu tempat, semata-mata dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan ini (bdg. Im. 17:7).

Perikop Selanjutnya: Peringatan Terhadap Penyembahan Berhala dan Ibadah Yang Sesat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel