Keluaran 21:12-36: Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia

Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia​.

Setelah belajar perikop Tentang Hak Budak Ibrani, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Keluaran (Exodus 21:12-36 dengan judul perikop Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia).

Kita belajar perikop Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia (Kitab Keluaran 21:12-36)


Exo 21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.

Exo 21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.

Exo 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.

Exo 21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.

Exo 21:16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.

Exo 21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.


12-17. Kejahatan-kejahatan yang Layak Dihukum Mati.

Kesucian hidup ditekankan oleh hukum-hukum ini yang melarang pembunuhan, penculikan dan kekerasan. Allah mengekang kekerasan manusia berdosa melalui sangsi yang tegas ini.

Tangannya ditentukan Allah (ay. 13). Kita menyebutnya "secara tidak sengaja", tetapi bagi orang Ibrani, tidak ada istilah tidak sengaja di dalam dunia yang sepenuhnya dikuasai Allah.

Exo 21:18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,

Exo 21:19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.

Exo 21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.

Exo 21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.

Exo 21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.


22. Tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut. Maksudnya: di samping keguguran kandungan, ibunya tidak mengalami kecelakaan fatal.

Exo 21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,

Exo 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,

Exo 21:25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.


Ayat 23-25 mengemukakan lex talionis (hukum membalas), yang sering kali dikutip sebagai ciri khas peraturan-peraturan Perjanjian Lama yang keras.

Pertama perlu diperhatikan, bahwa peraturan-peraturan ini dibatasi hanya untuk soal-soal yang menyangkut luka tubuh saja.

Kedua, maksudnya bukanlah untuk memperkuat peraturannya, tetapi untuk membatasi pembalasan dendam semena-mena, misalnya untuk luka ringan sering dibalas dengan pembunuhan dan penghancuran.

Exo 21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.

Exo 21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.


Budak harus dibebaskan apabila mereka terkena cacat tetap, atau permanen (ay. 26-27).

Jika manusia menderita luka karena ulah hewan, maka pemilik hewan itu yang harus bertanggung jawab.(ay. 28-32).

Exo 21:28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.

Exo 21:29 Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.

Exo 21:30 Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.

Exo 21:31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.

Exo 21:32 Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.


18-32. Luka-luka di Tubuh, Disebabkan oleh Manusia Maupun Hewan.

Kembali di sini nilai seseorang di hadapan Allah ditekankan. Hukum-hukum ini juga lebih merupakan nasihat daripada peraturan: luka karena bertengkar (ay. 18, 19); melukai seorang budak (ay. 20, 21); melukai seorang perempuan hamil (ay. 22-25).

Exo 21:33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,

Exo 21:34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.

Exo 21:35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.

Exo 21:36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."


33-36. Luka-luka yang disebabkan oleh hewan.

Di dalam kasus-kasus semacam ini, tanggung jawab ditentukan karena lalai atau gagal untuk melakukan pencegahan.

Membuka sumur (ay. 33). Yang dimaksud ialah sumur untuk menyimpan air atau gandum.

"Saya sangat kaget melihat kesemberonoan orang-orang di seluruh negeri ini dengan membiarkan sumur-sumur mereka tidak ditutup" (Thomson, The Land and the Book, II, 283; bdg. 89, 90; II, 194: III, 458).

Perikop Selanjutnya: Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel