Keluaran 22:1-17: Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia

Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia​.

Setelah belajar perikop Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Keluaran (Exodus 22:1-17 dengan judul perikop Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia).

Kita belajar perikop Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Peraturan Tentang Jaminan Harta Sesama Manusia (Kitab Keluaran 22:1-17)


Exo 22:1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.

Exo 22:2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;

Exo 22:3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.


3. Maka ia berhutang darah (ay. 3). Pemilik rumah bersalah (Moffatt).

Sebuah pukulan mematikan dalam gelap sebagai tindakan mempertahankan diri dan harta, dapat dimaafkan.

Tetapi, apabila dilakukan siang hari, demikian dikemukakan, pembelaan diri sekeras itu tidak diperlukan.

Nyawa seseorang, bahkan nyawa seorang pencuri, sangat penting di mata Allah.

Dijual. Bukan sebagai hukuman, tetapi untuk membayar kembali.

Exo 22:4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.

1-4. Pencurian. Kedapatan membongkar (ay. 2). Secara harfiah: menggali hingga tembus.

Cara yang biasa dipakai oleh seorang pencuri ialah menggali tembok-tembok tanah liat yang pada umumnya cukup lembut dari sebuah rumah.

Exo 22:5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.

Exo 22:6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

Exo 22:7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.

Exo 22:8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.

Exo 22:9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.

Exo 22:10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,

Exo 22:11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.

Exo 22:12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.

Exo 22:13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.

Exo 22:14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

Exo 22:15 Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.

Exo 22:16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.

Exo 22:17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."


5-17. Kehilangan nilai barang, entah karena kecelakaan, pencurian atau penyebab lainnya.

Ayat 5 dan 6 berhubungan dengan pembayaran ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan kepada ladang atau tanaman di atasnya.

Dibiarkannya berjalan lepas
dapat diterjemahkan menjadi "dibiarkan makan rumput ke mana-mana" (Revised Standard Version). Jika ladang telah dirusak oleh hewan, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi.

Dengan sedikit perubahan, ayat 6 dapat dibaca: "Jika seorang menyebabkan sebuah ladang atau kebun anggur terbakar", maksudnya: ketika ia membakar jerami dan rumput liar, karena tidak dapat dikendalikan apinya membakar ladang orang lain.

Kehilangan atau kerusakan barang-barang yang dititipkan (ay. 7-13).

Ketika itu belum dikenal rumah gadai ataupun bank.

Jika seseorang harus meninggalkan rumahnya untuk beberapa waktu, dia mempercayakan hartanya kepada seorang tetangga yang dapat dipercaya.

Dalam beberapa hal, hukum ini berfungsi sebagai surat tanggungan tetangga tersebut.

Barang (ay. 7). Sebuah istilah yang sangat umum untuk bermacam-macam benda.

Allah, atau hakim-hakim (ay. 8). Bandingkan 21:6.

Perkara pertengkaran (ay. 9). Pelanggaran kepercayaan (Revised Standard Version).

Sumpah di hadapan Tuhan (ay. 11). Entah di hadapan hakim atau dengan sumpah, persengketaan harus diselesaikan seakan-akan langsung di hadapan Allah dan sebagai pengakuan terhadap hukum-Nya.

Hukum Taurat menganggap orang bertanggung jawab atas hal-hal yang dipinjam atau disewanya (ay. 14, 15).

Bujukan (ay. 16, 17). Di sini seorang gadis dilihat sebagai harta milik sebuah keluarga, sehingga tindakan tidak senonoh yang diperlakukan kepadanya dianggap sebagai kehilangan nilai sehubungan dengan adanya sistem mas kawin, sebuah hal yang penting baik dulu maupun sekarang di Timur.

Kejahatan moral dibahas dalam Ulangan 22:22-27.

Mas kawin. Lebih tepat lagi: harga pernikahan. Yang dimaksudkan adalah harga yang harus dibayar pihak mempelai laki-laki kepada orang tua atau keluarga mempelai perempuan. (Bdg. Kej. 24:53.)

Perikop Selanjutnya: Peraturan Tentang Dosa Yang Keji.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel