Keluaran 21:1-11: Tentang Hak Budak Ibrani

Tentang Hak Budak Ibrani​.

Setelah belajar perikop Peraturan Tentang Kebaktian, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Tentang Hak Budak Ibrani.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Keluaran (Exodus 21:1-11 dengan judul perikop Tentang Hak Budak Ibrani).

Kita belajar perikop Tentang Hak Budak Ibrani ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Tentang Hak Budak Ibrani (Kitab Keluaran 21:1-11)


Exo 21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.

Exo 21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.

Exo 21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.

Exo 21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.

Exo 21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,

Exo 21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.

Exo 21:7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.

Exo 21:8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.

Exo 21:9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.

Exo 21:10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.

Exo 21:11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."


21:1-11. Budak Israel. Hukum ini hanya berlaku bagi budak Ibrani; budak asing dibahas dalam Imamat 25:44-46.

Seorang Ibrani dapat menjadi budak atas kehendaknya sendiri akibat kemiskinan, atau malapetaka yang menimpa keluarganya.

Peraturan-peraturan ini memastikan, bahwa dia diperlakukan sebagai saudara sekalipun menjadi budak.

Sejumlah penafsir berpendapat, bahwa peraturan-peraturan ini tidak terlalu merupakan hukum yang diwajibkan, tetapi lebih merupakan hak pribadi yang harus dihormati (mis.: KD).

Tahun yang ketujuh (ay. 2). Tahun Sabat, tahun akhir dari kerja keras (bdg. 21:2; 23:10, 11). Budak harus dilepaskan kembali kepada status yang semula sebelum dia menjadi budak (21:3, 4).

Membawanya menghadap Allah (ay. 6; membawanya menghadap hakim-hakim, menurut Authorized Version). Kedua terjemahan ini dapat dibenarkan.

Sekalipun kata yang diterjemahkan adalah Elohim, kata yang biasa diterjemahkan menjadi Allah, namun transaksi sesungguhnya tidak diragukan lagi terjadi di depan hakim-hakim yang bertindak selaku wakil dari kebenaran Allah (Mzm. 82:6; Yos. 10:35).

Membawanya ke pintu. Dengan demikian sang budak dapat dikatakan terikat pada rumah itu melalui telinganya, yaitu organ tubuh untuk mendengar dan menaati.

Peraturan bagi budak perempuan berbeda, sebab sebagai gundik, atau bahkan istri, dia bisa menjadi bagian dari rumah tangga tuannya (21:7-11).

Dia dilindungi oleh tiga peraturan:

* Dia tidak bisa dijual kepada orang bukan Yahudi, yaitu kepada jenis perbudakan yang berbeda sama sekali (ay. 8);

* Jika dia diambil untuk dijodohkan dengan putra yang punya rumah, dia harus dipandang sebagai anak sendiri (ay. 9, 10);

* Jika kepadanya tidak bisa diberikan makanan, pakaian dan hak sebagai istri, maka dia harus dibebaskan (ay. 11).

Seorang ayah yang karena keadaan terpaksa melepaskan anaknya, tidak boleh menjualnya ke dalam perbudakan yang kejam, tetapi harus mencarikan rumah tangga yang akan memperlakukannya sama seperti di rumahnya.

Perikop Selanjutnya: Peraturan Tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel