Keluaran 22:21-27: Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu
Minggu, September 17, 2017
Edit
Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu. |
Setelah belajar perikop Peraturan Tentang Dosa Yang Keji, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Keluaran (Exodus 22:21-27 dengan judul perikop Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu).
Kita belajar perikop Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Exo 22:21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
Exo 22:22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
Exo 22:23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
Exo 22:24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
Exo 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
Exo 22:26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
Exo 22:27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."
21-27. Hukum-hukum kemanusiaan untuk melindungi orang miskin, orang asing dan orang yang tidak berdaya.
Hukum-hukum ini dilupakan oleh orang-orang yang berpikir, bahwa hukum Musa itu keras dan nasionalistis.
Tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka (ay. 22-24). Allah yang mengatur jatuhnya seekor burung pipit, akan memberikan hukuman yang setimpal kepada penindas yang tidak berperikemanusiaan.
Bunga uang (ay. 25). Peminjaman uang sebagai transaksi komersial merupakan kegiatan modern, dan bukan hal itu yang dibahas di sini.
Uang itu dipinjamkan sebagai tindakan berbaik hati terhadap orang-orang yang sangat membutuhkannya.
Menarik bunga di dalam kasus semacam itu, yakni mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain, bertentangan dengan sopan santun.
Jubah (ay. 26). Bagi orang miskin yang hanya memiliki satu potong pakaian, jubah segi empat yang lebar, satu-satunya milik yang layak digadaikan, merupakan satu-satunya pelindung terhadap dinginnya malam.
Aku akan mendengarkannya (ay. 27). Allah akan mendengar seruan yang diabaikan oleh seorang penghutang yang keras hati (bdg. Thomson, I, 54, 99; III, 89).
Perikop Selanjutnya: Berbagai-bagai Peraturan.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Keluaran (Exodus 22:21-27 dengan judul perikop Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu).
Kita belajar perikop Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Peraturan Tentang Orang-orang Yang Tidak Mampu (Kitab Keluaran 22:21-27)
Exo 22:21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
Exo 22:22 Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
Exo 22:23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
Exo 22:24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
Exo 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
Exo 22:26 Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
Exo 22:27 sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."
21-27. Hukum-hukum kemanusiaan untuk melindungi orang miskin, orang asing dan orang yang tidak berdaya.
Hukum-hukum ini dilupakan oleh orang-orang yang berpikir, bahwa hukum Musa itu keras dan nasionalistis.
Tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka (ay. 22-24). Allah yang mengatur jatuhnya seekor burung pipit, akan memberikan hukuman yang setimpal kepada penindas yang tidak berperikemanusiaan.
Bunga uang (ay. 25). Peminjaman uang sebagai transaksi komersial merupakan kegiatan modern, dan bukan hal itu yang dibahas di sini.
Uang itu dipinjamkan sebagai tindakan berbaik hati terhadap orang-orang yang sangat membutuhkannya.
Menarik bunga di dalam kasus semacam itu, yakni mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain, bertentangan dengan sopan santun.
Jubah (ay. 26). Bagi orang miskin yang hanya memiliki satu potong pakaian, jubah segi empat yang lebar, satu-satunya milik yang layak digadaikan, merupakan satu-satunya pelindung terhadap dinginnya malam.
Aku akan mendengarkannya (ay. 27). Allah akan mendengar seruan yang diabaikan oleh seorang penghutang yang keras hati (bdg. Thomson, I, 54, 99; III, 89).
Perikop Selanjutnya: Berbagai-bagai Peraturan.