Imamat 12: Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak

Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak​.

Setelah belajar perikop Binatang Yang Haram dan Yang Tidak Haram dari Kitab Imamat, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Imamat (Leviticus 12 dengan judul perikop Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak).

Kita belajar perikop Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak (Kitab Imamat 12)


Lev 12:1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:

Lev 12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.


2. Apabila seorang perempuan bersalin. Sepanjang pasal ini yang dianggap sebagai najis adalah sang ibu yang melahirkan, bukan bayi yang baru dilahirkan.

Lev 12:3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.

3. Pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan. Bandingkan dengan Sunat Sebagai Tanda Perjanjian Allah Dengan Abraham dalam Kitab Kejadian.

Upacara ini merupakan sebuah tanda lahiriah, yang menunjukkan bahwa sebuah hubungan perjanjian telah diresmikan di antara orang itu dengan Tuhan, dengan segenap hak serta kewajiban yang terkait dalam hubungan tersebut.

Lev 12:4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.

4. Tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus. Kenajisan perempuan itu menghalangi dia untuk bersentuhan dengan segala sesuatu yang kudus, dan membuat dirinya tidak boleh masuk ke dalam tempat ibadah sepanjang masa kenajisannya.

Lev 12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.

5. Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan. Masa kenajisan seorang perempuan yang baru melahirkan seorang anak perempuan dua kali lebih lama dibandingkan dengan jika ia melahirkan anak laki-laki.

Kenyataan ini mungkin disebabkan adanya kepercayaan kuno, bahwa masa pemulihan kesehatan seorang ibu lebih lama sesudah melahirkan seorang anak perempuan dibandingkan dengan sesudah melahirkan seorang anak laki-laki.

Lev 12:6 Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.

Lev 12:7 Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.

Lev 12:8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."


8. Jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba. Bunda Maria, ibu Yesus, memanfaatkan keleluasaan yang dibuka bagi orang yang memiliki sarana keuangan yang sangat terbatas (Luk. 2:24).

Perikop Selanjutnya: Penyakit Kusta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel