Imamat 13-14: Penyakit Kusta
Jumat, Oktober 20, 2017
Edit
Penyakit Kusta. |
Setelah belajar perikop Pentahiran Sesudah Melahirkan Anak dari Kitab Imamat, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Penyakit Kusta.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Imamat (Leviticus 13 dan 14 dengan judul perikop Penyakit Kusta).
Kita belajar perikop Penyakit Kusta ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Lev 13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
Lev 13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Lev 13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
Lev 13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Lev 13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Lev 13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
Lev 13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Lev 13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
13:2. Ia harus dibawa kepada imam Harun. Harun atau salah satu putranya ditugaskan untuk memeriksa seseorang yang diduga terkena penyakit tersebut.
Jika terdapat sebuah pembengkakan atau noda tertentu di kulit, maka jika rambut di tempat tersebut menjadi putih atau ada tanda-tanda, bahwa keadaan menjadi makin parah, maka keadaan tersebut dianggap layak dinyatakan sebagai terkena kusta.
Jika rambut di tempat itu tidak berubah warna dan luka di kulit tampaknya biasa saja, maka disediakan sebuah karantina untuk pengamatan yang ketat.
Jika keadaan tidak menjadi tambah parah dalam jangka waktu tertentu, maka orang tersebut dinyatakan tahir.
Namun, jika pembengkakan itu berkembang, maka si penderita langsung dinyatakan sebagai terkena penyakit kusta oleh sang imam.
Lev 13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
11. Kusta idapan. Jika seorang imam sudah dapat menentukan dari penampilan seseorang, bahwa orang itu mengidap penyakit kusta yang menahun, orang tersebut dapat langsung dinyatakan najis tanpa prosedur karantina serta pengamatan selanjutnya.
Lev 13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
Lev 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Lev 13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
Lev 13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
Lev 13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Lev 13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
12. Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit. Jika penyakit kulit ini telah menyebar ke seluruh tubuh, orang tersebut harus dianggap tahir hingga muncul daging liar. Pada saat itu orang tersebut dinyatakan najis.
Jika daging liar tersebut sembuh, maka orang itu kembali dapat dinyatakan tahir.
Tidak diketahui apakah yang dimaksudkan di sini merupakan penyakit kusta yang sesungguhnya atau tidak.
Lev 13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
Lev 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
Lev 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
Lev 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
18. Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh. Keadaan terkena kusta mungkin muncul pada tempat bisul yang baru sembuh.
Jika diagnosis tersebut diragukan, masih tersedia karantina dan pengamatan untuk menentukan kasus tersebut.
Lev 13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
Lev 13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
Lev 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
24. Lecur karena api. Tempat yang melepuh seperti luka bakar juga bisa merupakan tempat di mana kusta muncul.
Seorang imam harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membuat sebuah diagnosis yang jitu.
Lev 13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
Lev 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
Lev 13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
Lev 13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
Lev 13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
29. Penyakit pada kepala atau pada janggut. Jika muncul sebuah bisul yang gatal atau semacam kudis (neteq) di kepala atau di janggut seseorang, hal itu harus segera diamati oleh imam.
Jika sesudah periode tertentu, tanda tersebut tidak menyebar dan tidak ada rambut kuningnya, maka orang tersebut dinyatakan tahir. Sesudah itu dia harus mencuci pakaiannya.
Lev 13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
Lev 13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
Lev 13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
35. Tetapi jikalau kudis itu memang meluas. Jika sesudah mencuci pakaian ternyata kudis tersebut menyebar, maka orang itu harus dinyatakan najis, entah muncul bulu yang berwarna kuning atau tidak.
Lev 13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
Lev 13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
38. Panau-panau yang putih. Jika muncul kondisi kulit (bohaq) di mana peradangannya berupa bintik-bintik putih pudar, maka itu berarti dia tidak terjangkit.
Lev 13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
Lev 13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
Lev 13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
Lev 13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Lev 13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
40. Rambut kepala . . . meluruh. Kehilangan rambut itu sendiri tidak menunjukkan adanya kenajisan.
Namun, jika keadaan tersebut disertai munculnya sebuah bisul akibat terinfeksi, maka dia dinyatakan terkena kusta.
Lev 13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Lev 13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
45. Orang yang sakit kusta. Nasib dari seorang penderita kusta itu mengenaskan.
Dia tinggal dalam pengasingan mutlak di luar kota (Bil. 5:2-4), dianggap sebagai orang yang sudah mati (Bil. 12:10-12).
Karena tidak semua penyakit kulit yang membuat seseorang diasingkan itu sungguh-sungguh kusta, tampaknya ada juga yang kemudian sembuh, dinyatakan tahir dan diizinkan hidup kembali di tengah masyarakat.
Lev 13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
Lev 13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
47. Apabila pada pakaian ada tanda kusta. Rupanya yang dimaksudkan di sini adalah sejenis jamur atau pakaian yang pernah dipakai penderita kusta. Yang pertama lebih mungkin.
Lev 13:49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
Lev 13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
Lev 13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
49. Kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan. Jika bintik-bintik itu berwarna merah atau hijau, maka pakaian tersebut harus disingkirkan selama tujuh hari.
Jika tanda-tanda itu makin menyebar, maka pakaian tersebut harus dihancurkan dengan dibakar, sebab pertumbuhan itu merupakan pertumbuhan yang jahat sekali, yaitu ganas.
Lev 13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
Lev 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
54. Ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi. Jika tanda-tanda itu tidak menyebar sepanjang tujuh hari pertama dari masa pengawasan, pakaian tersebut harus dicuci dan disingkirkan lagi sepanjang tujuh hari.
Lev 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
55. Engkau harus membakarnya habis. Jika dengan dicuci tanda tersebut tidak bisa hilang, pakaian itu harus dimusnahkan dalam api.
Semakin mendalam mengacu kepada kecenderungan dari jamur tersebut untuk merusak bagian dalam dari pakaian, entah menyeluruh atau pun tidak.
Lev 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
56. Mengoyakkannya dari barang-barang itu. Jika tanda itu makin memudar, imam harus membuang bagian yang tercemar tersebut.
Lev 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
57. Haruslah kaubakar habis. Jika dengan membuang tanda itu tidak berhasil menahan menyebarnya tanda tersebut, seluruh pakaian itu harus dibakar habis.
Lev 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
Lev 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
58. Haruslah dicuci untuk kedua kalinya. Jika dengan dicuci pertumbuhan itu hilang, maka pakaian tersebut harus dicuci lagi dan kemudian dinyatakan tahir.
Lev 14:1 TUHAN berfirman kepada Musa:
Lev 14:2 "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
2. Ia harus dibawa kepada imam. Apabila seorang penderita kusta kelihatannya sudah sembuh dan ingin dipulihkan kedudukannya di tengah masyarakat, dia harus dibawa kepada imam yang harus menemui dia di luar wilayah kota.
Lev 14:3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
Lev 14:4 maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
4. Dua ekor burung yang hidup. Untuk melihat acuan lain mengenai burung-burung (sipporim) ini lihat Kejadian 15:10, di mana dikisahkan bahwa Abraham memakai burung-burung ini dalam persembahan kurban, dan Keluaran 2:21 di mana istri Musa disebut Zipora (sippora). Spesies dari burung ini tidak disebutkan.
Kain kirmizi (shenî tô la'at) harfiahnya berarti "merah tua seperti cacing" mungkin merupakan secarik kain berwarna merah tua.
Lev 14:5 Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
5. Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih. Darah dari burung yang disembelih itu harus dicampur dengan air di dalam sebuah bejana tanah liat.
Lev 14:6 Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
6. Burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan ... kain kirmizi. Kain kirmizi mungkin dipakai untuk mengikat kayu aras dan hisop menjadi satu untuk kemudian dicelupkan ke dalam campuran darah air.
Lev 14:7 Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
7. Burung yang hidup itu haruslah dilepaskan. Mungkin burung yang satu itu mati sebagai lambang dan pengganti dari si orang kusta, sedangkan burung yang hidup melambangkan kebebasan baru untuk kembali ke tempatnya di tengah masyarakat dan ke tempat ibadah yang sebelum itu tidak boleh dimasukinya.
Pada ayat 53 upacara yang sama disebut "tebusan" atau "pendamaian" (kipper).
Lev 14:8 Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
Lev 14:9 Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
8. Orang yang akan ditahirkan itu. Orang itu masih belum diizinkan untuk masuk ke dalam masyarakat.
Setelah benar-benar mencuci diri dan pakaiannya serta memotong rambutnya, dia masih harus tinggal di luar selama tujuh hari.
Sesudah itu pencucian diri dan pencukuran rambut harus diulang kembali.
Lev 14:10 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
10. Pada hari yang kedelapan. Pada hari yang kedelapan dia harus membawa hal-hal yang diperlukan untuk mempersembahkan kurban penebus salah, kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian.
Jumlah tepung yang harus dibawanya adalah sepertiga efa. Satu log isinya sekitar setengah liter minyak.
Lev 14:11 Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
11. Imam yang melakukan pentahiran. Kurban penebus salah harus dipersembahkan oleh imam atas nama orang itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Lev 14:12 Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Lev 14:13 Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
Lev 14:14 Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
Lev 14:15 Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
15. Minyak yang satu log itu. Setelah minyak itu dipercikkan di depan mezbah untuk menguduskannya bagi Tuhan dan menyucikannya untuk pemakaian selanjutnya, minyak itu harus dipergunakan dengan cara yang sama seperti darah pada ayat 14.
Lev 14:16 ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Lev 14:17 Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
Lev 14:18 Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
18. Yang tinggal dari minyak itu. Minyak yang masih tersisa dipakai untuk mengurapi kepala orang itu.
Lev 14:19 Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
Lev 14:20 Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
19. Imam harus mempersembahkan. Kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian kemudian dipersembahkan sekaligus.
Lev 14:21 Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
Lev 14:22 Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
Lev 14:23 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
Lev 14:24 Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Lev 14:25 Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
Lev 14:26 Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
Lev 14:27 lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Lev 14:28 Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
Lev 14:29 Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
Lev 14:30 Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
Lev 14:31 yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
Lev 14:32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
21-32. Peraturan Khusus untuk Orang Miskin.
Ayat-ayat ini menjelaskan apa yang harus dilakukan jika orang tidak sanggup menyediakan semua unsur yang ditetapkan dalam 14:10.
Pengurangan diizinkan dalam hal kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian; namun kurban penebus salah tidak dikurangi apa-apa, yaitu seekor domba jantan muda.
Ayat 23-32 hanya mengulang prosedur yang ditetapkan pada ayat 11-20 untuk mengadakan persembahan berbagai kurban, yang ditentukan untuk memulihkan orang tersebut ke dalam keadaan tahir.
Lev 14:33 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
Lev 14:34 "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
Lev 14:35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
34. Tanda kusta di sebuah rumah. Adanya pertumbuhan sejenis jamur ditembok-tembok bagian dalam sebuah rumah, perlu diperiksa oleh seorang imam.
Jamur tersebut mungkin merupakan sebuah jamur biasa, tetapi pertumbuhan itu merupakan tanda adanya tindakan khusus di pihak Allah, sehingga tidak dapat diabaikan atau ditangani tanpa adanya campur tangan seorang imam.
Mungkin yang terjadi adalah masalah kebersihan, tetapi peristiwa tersebut juga memiliki makna religiusnya sendiri.
Lev 14:36 Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
36. Rumah itu dikosongkan. Setiap orang yang tinggal di dalam rumah itu maupun segala perabotannya bisa tercemar oleh jamur tersebut.
Oleh karena itu, rumah tersebut harus dikosongkan sebelum diperiksa oleh seorang imam.
Lev 14:37 Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
Lev 14:38 imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
37-38. Pemeriksaannya. Dalam keadaan tertentu rumah tersebut harus disegel selama tujuh hari untuk melihat apakah tanda kusta itu bertambah atau tidak.
Jika bertambah, maka bagian yang tercemar di tembok harus disingkirkan dan bagian itu diperbaiki.
Lev 14:39 Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
Lev 14:40 maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:41 Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:42 Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
Lev 14:43 Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
43. Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi. Namun jika tanda itu terus bertambah luas di tembok, harus diambil tindakan yang lebih tegas.
Seluruh bangunan harus dihancurkan dan puing-puingnya harus disingkirkan.
Lev 14:44 dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
Lev 14:45 Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:46 Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
46. Orang yang masuk ke dalam rumah itu. Selama masa pengamatan jika ada orang yang memasuki rumah tersebut, dia akan dinyatakan sebagai orang najis dan tindakan-tindakan pentahiran yang tepat harus digunakan.
Lev 14:47 Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
Lev 14:48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
48. Jikalau imam datang. Kalau setelah bagian-bagian yang tercemar diperbaiki tanda itu tidak meluas lagi, maka rumah tersebut dapat dinyatakan tahir.
Lev 14:49 Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
Lev 14:50 Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
Lev 14:51 Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
Lev 14:52 Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
Lev 14:53 Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
Lev 14:54 Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
Lev 14:55 tentang kusta pada pakaian dan rumah,
Lev 14:56 tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
Lev 14:57 untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
49. Untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil. Unsur-unsur kurban yang sama harus digunakan dan prosedur yang sama harus dipakai dalam mentahirkan rumah itu sebagaimana dalam pentahiran penderita kusta yang sudah sembuh (ay. 4-7).
14:1-57. Pentahiran Orang Kusta dan Rumah yang Terkena Kusta.
Bagian pertama dari pasal ini (ay. 1-32) membahas pentahiran seorang penderita kusta.
Bagian kedua (ay. 33-57) memberikan prosedur yang harus diikuti jika kusta ditemukan pada rumah.
Kusta (13:1-14:57).
Keadaan yang disebut terkena kusta (sãra'at) di dalam pasal ini dan pasal berikutnya tidaklah sepenuhnya sama dengan penyakit yang dikenal dengan nama ini sekarang.
Di sisi lain, kusta yang benar-benar merupakan penyakit pasti ikut termasuk.
Dengan keterbatasan kemampuan untuk mendiagnosis penyakit pada zaman Musa, maka peraturan-peraturan yang ditetapkan cukup berhasil guna untuk mengatasi masalah yang timbul akibat penyakit kusta yang sesungguhnya maupun keadaan sejenis lainnya.
Pemisahan serta pengamatan teliti terhadap orang yang dicurigai terkena penyakit tersebut dewasa ini sama baiknya dengan saat itu.
Imamat 13 membahas soal pengenalan penyakit kusta serta keadaan sejenisnya di dalam diri seseorang dan pakaiannya.
Pasal 14 membahas prosedur yang harus dilaksanakan pada saat sãra'at dinyatakan menimpa seseorang dan tembok-tembok rumahnya.
Perikop Selanjutnya: Ketidaktahiran Pada Laki-laki dan Perempuan.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Imamat (Leviticus 13 dan 14 dengan judul perikop Penyakit Kusta).
Kita belajar perikop Penyakit Kusta ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Penyakit Kusta (Kitab Imamat 13-14)
Lev 13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
Lev 13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Lev 13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
Lev 13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Lev 13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Lev 13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
Lev 13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Lev 13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
13:2. Ia harus dibawa kepada imam Harun. Harun atau salah satu putranya ditugaskan untuk memeriksa seseorang yang diduga terkena penyakit tersebut.
Jika terdapat sebuah pembengkakan atau noda tertentu di kulit, maka jika rambut di tempat tersebut menjadi putih atau ada tanda-tanda, bahwa keadaan menjadi makin parah, maka keadaan tersebut dianggap layak dinyatakan sebagai terkena kusta.
Jika rambut di tempat itu tidak berubah warna dan luka di kulit tampaknya biasa saja, maka disediakan sebuah karantina untuk pengamatan yang ketat.
Jika keadaan tidak menjadi tambah parah dalam jangka waktu tertentu, maka orang tersebut dinyatakan tahir.
Namun, jika pembengkakan itu berkembang, maka si penderita langsung dinyatakan sebagai terkena penyakit kusta oleh sang imam.
Lev 13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
11. Kusta idapan. Jika seorang imam sudah dapat menentukan dari penampilan seseorang, bahwa orang itu mengidap penyakit kusta yang menahun, orang tersebut dapat langsung dinyatakan najis tanpa prosedur karantina serta pengamatan selanjutnya.
Lev 13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
Lev 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Lev 13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
Lev 13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
Lev 13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Lev 13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
12. Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit. Jika penyakit kulit ini telah menyebar ke seluruh tubuh, orang tersebut harus dianggap tahir hingga muncul daging liar. Pada saat itu orang tersebut dinyatakan najis.
Jika daging liar tersebut sembuh, maka orang itu kembali dapat dinyatakan tahir.
Tidak diketahui apakah yang dimaksudkan di sini merupakan penyakit kusta yang sesungguhnya atau tidak.
Lev 13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
Lev 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
Lev 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
Lev 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
18. Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh. Keadaan terkena kusta mungkin muncul pada tempat bisul yang baru sembuh.
Jika diagnosis tersebut diragukan, masih tersedia karantina dan pengamatan untuk menentukan kasus tersebut.
Lev 13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
Lev 13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
Lev 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
24. Lecur karena api. Tempat yang melepuh seperti luka bakar juga bisa merupakan tempat di mana kusta muncul.
Seorang imam harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membuat sebuah diagnosis yang jitu.
Lev 13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
Lev 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
Lev 13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
Lev 13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
Lev 13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
29. Penyakit pada kepala atau pada janggut. Jika muncul sebuah bisul yang gatal atau semacam kudis (neteq) di kepala atau di janggut seseorang, hal itu harus segera diamati oleh imam.
Jika sesudah periode tertentu, tanda tersebut tidak menyebar dan tidak ada rambut kuningnya, maka orang tersebut dinyatakan tahir. Sesudah itu dia harus mencuci pakaiannya.
Lev 13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
Lev 13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
Lev 13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
35. Tetapi jikalau kudis itu memang meluas. Jika sesudah mencuci pakaian ternyata kudis tersebut menyebar, maka orang itu harus dinyatakan najis, entah muncul bulu yang berwarna kuning atau tidak.
Lev 13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
Lev 13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
38. Panau-panau yang putih. Jika muncul kondisi kulit (bohaq) di mana peradangannya berupa bintik-bintik putih pudar, maka itu berarti dia tidak terjangkit.
Lev 13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
Lev 13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
Lev 13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
Lev 13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Lev 13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
40. Rambut kepala . . . meluruh. Kehilangan rambut itu sendiri tidak menunjukkan adanya kenajisan.
Namun, jika keadaan tersebut disertai munculnya sebuah bisul akibat terinfeksi, maka dia dinyatakan terkena kusta.
Lev 13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Lev 13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
45. Orang yang sakit kusta. Nasib dari seorang penderita kusta itu mengenaskan.
Dia tinggal dalam pengasingan mutlak di luar kota (Bil. 5:2-4), dianggap sebagai orang yang sudah mati (Bil. 12:10-12).
Karena tidak semua penyakit kulit yang membuat seseorang diasingkan itu sungguh-sungguh kusta, tampaknya ada juga yang kemudian sembuh, dinyatakan tahir dan diizinkan hidup kembali di tengah masyarakat.
Lev 13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
Lev 13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
47. Apabila pada pakaian ada tanda kusta. Rupanya yang dimaksudkan di sini adalah sejenis jamur atau pakaian yang pernah dipakai penderita kusta. Yang pertama lebih mungkin.
Lev 13:49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
Lev 13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
Lev 13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
49. Kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan. Jika bintik-bintik itu berwarna merah atau hijau, maka pakaian tersebut harus disingkirkan selama tujuh hari.
Jika tanda-tanda itu makin menyebar, maka pakaian tersebut harus dihancurkan dengan dibakar, sebab pertumbuhan itu merupakan pertumbuhan yang jahat sekali, yaitu ganas.
Lev 13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
Lev 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
54. Ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi. Jika tanda-tanda itu tidak menyebar sepanjang tujuh hari pertama dari masa pengawasan, pakaian tersebut harus dicuci dan disingkirkan lagi sepanjang tujuh hari.
Lev 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
55. Engkau harus membakarnya habis. Jika dengan dicuci tanda tersebut tidak bisa hilang, pakaian itu harus dimusnahkan dalam api.
Semakin mendalam mengacu kepada kecenderungan dari jamur tersebut untuk merusak bagian dalam dari pakaian, entah menyeluruh atau pun tidak.
Lev 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
56. Mengoyakkannya dari barang-barang itu. Jika tanda itu makin memudar, imam harus membuang bagian yang tercemar tersebut.
Lev 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
57. Haruslah kaubakar habis. Jika dengan membuang tanda itu tidak berhasil menahan menyebarnya tanda tersebut, seluruh pakaian itu harus dibakar habis.
Lev 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
Lev 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
58. Haruslah dicuci untuk kedua kalinya. Jika dengan dicuci pertumbuhan itu hilang, maka pakaian tersebut harus dicuci lagi dan kemudian dinyatakan tahir.
Lev 14:1 TUHAN berfirman kepada Musa:
Lev 14:2 "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
2. Ia harus dibawa kepada imam. Apabila seorang penderita kusta kelihatannya sudah sembuh dan ingin dipulihkan kedudukannya di tengah masyarakat, dia harus dibawa kepada imam yang harus menemui dia di luar wilayah kota.
Lev 14:3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
Lev 14:4 maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
4. Dua ekor burung yang hidup. Untuk melihat acuan lain mengenai burung-burung (sipporim) ini lihat Kejadian 15:10, di mana dikisahkan bahwa Abraham memakai burung-burung ini dalam persembahan kurban, dan Keluaran 2:21 di mana istri Musa disebut Zipora (sippora). Spesies dari burung ini tidak disebutkan.
Kain kirmizi (shenî tô la'at) harfiahnya berarti "merah tua seperti cacing" mungkin merupakan secarik kain berwarna merah tua.
Lev 14:5 Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
5. Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih. Darah dari burung yang disembelih itu harus dicampur dengan air di dalam sebuah bejana tanah liat.
Lev 14:6 Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
6. Burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan ... kain kirmizi. Kain kirmizi mungkin dipakai untuk mengikat kayu aras dan hisop menjadi satu untuk kemudian dicelupkan ke dalam campuran darah air.
Lev 14:7 Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
7. Burung yang hidup itu haruslah dilepaskan. Mungkin burung yang satu itu mati sebagai lambang dan pengganti dari si orang kusta, sedangkan burung yang hidup melambangkan kebebasan baru untuk kembali ke tempatnya di tengah masyarakat dan ke tempat ibadah yang sebelum itu tidak boleh dimasukinya.
Pada ayat 53 upacara yang sama disebut "tebusan" atau "pendamaian" (kipper).
Lev 14:8 Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
Lev 14:9 Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
8. Orang yang akan ditahirkan itu. Orang itu masih belum diizinkan untuk masuk ke dalam masyarakat.
Setelah benar-benar mencuci diri dan pakaiannya serta memotong rambutnya, dia masih harus tinggal di luar selama tujuh hari.
Sesudah itu pencucian diri dan pencukuran rambut harus diulang kembali.
Lev 14:10 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
10. Pada hari yang kedelapan. Pada hari yang kedelapan dia harus membawa hal-hal yang diperlukan untuk mempersembahkan kurban penebus salah, kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian.
Jumlah tepung yang harus dibawanya adalah sepertiga efa. Satu log isinya sekitar setengah liter minyak.
Lev 14:11 Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
11. Imam yang melakukan pentahiran. Kurban penebus salah harus dipersembahkan oleh imam atas nama orang itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Lev 14:12 Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Lev 14:13 Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
Lev 14:14 Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
Lev 14:15 Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
15. Minyak yang satu log itu. Setelah minyak itu dipercikkan di depan mezbah untuk menguduskannya bagi Tuhan dan menyucikannya untuk pemakaian selanjutnya, minyak itu harus dipergunakan dengan cara yang sama seperti darah pada ayat 14.
Lev 14:16 ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Lev 14:17 Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
Lev 14:18 Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
18. Yang tinggal dari minyak itu. Minyak yang masih tersisa dipakai untuk mengurapi kepala orang itu.
Lev 14:19 Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
Lev 14:20 Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
19. Imam harus mempersembahkan. Kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian kemudian dipersembahkan sekaligus.
Lev 14:21 Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
Lev 14:22 Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
Lev 14:23 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
Lev 14:24 Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Lev 14:25 Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
Lev 14:26 Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
Lev 14:27 lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
Lev 14:28 Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
Lev 14:29 Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
Lev 14:30 Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
Lev 14:31 yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
Lev 14:32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
21-32. Peraturan Khusus untuk Orang Miskin.
Ayat-ayat ini menjelaskan apa yang harus dilakukan jika orang tidak sanggup menyediakan semua unsur yang ditetapkan dalam 14:10.
Pengurangan diizinkan dalam hal kurban penghapus dosa, kurban bakaran dan kurban sajian; namun kurban penebus salah tidak dikurangi apa-apa, yaitu seekor domba jantan muda.
Ayat 23-32 hanya mengulang prosedur yang ditetapkan pada ayat 11-20 untuk mengadakan persembahan berbagai kurban, yang ditentukan untuk memulihkan orang tersebut ke dalam keadaan tahir.
Lev 14:33 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
Lev 14:34 "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
Lev 14:35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
34. Tanda kusta di sebuah rumah. Adanya pertumbuhan sejenis jamur ditembok-tembok bagian dalam sebuah rumah, perlu diperiksa oleh seorang imam.
Jamur tersebut mungkin merupakan sebuah jamur biasa, tetapi pertumbuhan itu merupakan tanda adanya tindakan khusus di pihak Allah, sehingga tidak dapat diabaikan atau ditangani tanpa adanya campur tangan seorang imam.
Mungkin yang terjadi adalah masalah kebersihan, tetapi peristiwa tersebut juga memiliki makna religiusnya sendiri.
Lev 14:36 Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
36. Rumah itu dikosongkan. Setiap orang yang tinggal di dalam rumah itu maupun segala perabotannya bisa tercemar oleh jamur tersebut.
Oleh karena itu, rumah tersebut harus dikosongkan sebelum diperiksa oleh seorang imam.
Lev 14:37 Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
Lev 14:38 imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
37-38. Pemeriksaannya. Dalam keadaan tertentu rumah tersebut harus disegel selama tujuh hari untuk melihat apakah tanda kusta itu bertambah atau tidak.
Jika bertambah, maka bagian yang tercemar di tembok harus disingkirkan dan bagian itu diperbaiki.
Lev 14:39 Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
Lev 14:40 maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:41 Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:42 Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
Lev 14:43 Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
43. Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi. Namun jika tanda itu terus bertambah luas di tembok, harus diambil tindakan yang lebih tegas.
Seluruh bangunan harus dihancurkan dan puing-puingnya harus disingkirkan.
Lev 14:44 dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
Lev 14:45 Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Lev 14:46 Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
46. Orang yang masuk ke dalam rumah itu. Selama masa pengamatan jika ada orang yang memasuki rumah tersebut, dia akan dinyatakan sebagai orang najis dan tindakan-tindakan pentahiran yang tepat harus digunakan.
Lev 14:47 Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
Lev 14:48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
48. Jikalau imam datang. Kalau setelah bagian-bagian yang tercemar diperbaiki tanda itu tidak meluas lagi, maka rumah tersebut dapat dinyatakan tahir.
Lev 14:49 Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
Lev 14:50 Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
Lev 14:51 Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
Lev 14:52 Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
Lev 14:53 Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
Lev 14:54 Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
Lev 14:55 tentang kusta pada pakaian dan rumah,
Lev 14:56 tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
Lev 14:57 untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."
49. Untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil. Unsur-unsur kurban yang sama harus digunakan dan prosedur yang sama harus dipakai dalam mentahirkan rumah itu sebagaimana dalam pentahiran penderita kusta yang sudah sembuh (ay. 4-7).
14:1-57. Pentahiran Orang Kusta dan Rumah yang Terkena Kusta.
Bagian pertama dari pasal ini (ay. 1-32) membahas pentahiran seorang penderita kusta.
Bagian kedua (ay. 33-57) memberikan prosedur yang harus diikuti jika kusta ditemukan pada rumah.
Kusta (13:1-14:57).
Keadaan yang disebut terkena kusta (sãra'at) di dalam pasal ini dan pasal berikutnya tidaklah sepenuhnya sama dengan penyakit yang dikenal dengan nama ini sekarang.
Di sisi lain, kusta yang benar-benar merupakan penyakit pasti ikut termasuk.
Dengan keterbatasan kemampuan untuk mendiagnosis penyakit pada zaman Musa, maka peraturan-peraturan yang ditetapkan cukup berhasil guna untuk mengatasi masalah yang timbul akibat penyakit kusta yang sesungguhnya maupun keadaan sejenis lainnya.
Pemisahan serta pengamatan teliti terhadap orang yang dicurigai terkena penyakit tersebut dewasa ini sama baiknya dengan saat itu.
Imamat 13 membahas soal pengenalan penyakit kusta serta keadaan sejenisnya di dalam diri seseorang dan pakaiannya.
Pasal 14 membahas prosedur yang harus dilaksanakan pada saat sãra'at dinyatakan menimpa seseorang dan tembok-tembok rumahnya.
Perikop Selanjutnya: Ketidaktahiran Pada Laki-laki dan Perempuan.