Ulangan 15:1-11: Tahun Penghapusan Hutang

Tahun Penghapusan Hutang​.

Setelah belajar perikop Persembahan Persepuluhan dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Tahun Penghapusan Hutang.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 15:1-11 dengan judul perikop Tahun Penghapusan Hutang).

Kita belajar perikop Tahun Penghapusan Hutang ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Tahun Penghapusan Hutang (Kitab Ulangan 15:1-11)


Deu 15:1 "Pada akhir tujuh tahun engkau harus mengadakan penghapusan hutang.

Deu 15:2 Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN.

Deu 15:3 Dari seorang asing boleh kautagih, tetapi piutangmu kepada saudaramu haruslah kauhapuskan.

Deu 15:4 Maka tidak akan ada orang miskin di antaramu, sebab sungguh TUHAN akan memberkati engkau di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milik pusaka,

Deu 15:5 asal saja engkau mendengarkan baik-baik suara TUHAN, Allahmu, dan melakukan dengan setia segenap perintah yang kusampaikan kepadamu pada hari ini.

Deu 15:6 Apabila TUHAN, Allahmu, memberkati engkau, seperti yang dijanjikan-Nya kepadamu, maka engkau akan memberi pinjaman kepada banyak bangsa, tetapi engkau sendiri tidak akan meminta pinjaman; engkau akan menguasai banyak bangsa, tetapi mereka tidak akan menguasai engkau.

Deu 15:7 Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin, salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan terhadap saudaramu yang miskin itu,

Deu 15:8 tetapi engkau harus membuka tangan lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan.

Deu 15:9 Hati-hatilah, supaya jangan timbul di dalam hatimu pikiran dursila, demikian: Sudah dekat tahun ketujuh, tahun penghapusan hutang, dan engkau menjadi kesal terhadap saudaramu yang miskin itu dan engkau tidak memberikan apa-apa kepadanya, maka ia berseru kepada TUHAN tentang engkau, dan hal itu menjadi dosa bagimu.

Deu 15:10 Engkau harus memberi kepadanya dengan limpahnya dan janganlah hatimu berdukacita, apabila engkau memberi kepadanya, sebab oleh karena hal itulah TUHAN, Allahmu, akan memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala usahamu.

Deu 15:11 Sebab orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu; itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: Haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Pengudusan dengan Upacara Agamawi (12:1-16:17).



Perhatian utama dari hukum-hukum bagian ini ialah menjamin adanya pengudusan yang sempurna untuk Tuhan.

Yang mengatur ketetapan-ketetapan yang berkenaan dengan persembahan perpuluhan (ay. 14), buah sulung (ay. 15), dan mempersembahkan kurban (ay. 16) ialah hukum mengenai mezbah pusat yang membuka bagian ini (ay. 12).

Kesungguhan dari pengabdian kepada Allah saja, dijamin dengan pengenaan hukuman yang paling berat pada mereka yang tergoda untuk melanggar kenyataan tersebut, atau menjadi murtad (ay. 13).

Kewajiban Sebagai Anak-anak Tuhan (14:1-15:23).

Selaku umat Tuhan yang berketetapan untuk melayani Dia dan bertugas untuk mengusir dari tengah-tengah mereka semua penganut dan tempat penyembahan berhala (ps. 12-13), Israel merupakan bangsa yang khusus.

Kenyataan tersebut harus dimanifestasikan dalam seluruh dimensi seremonial dalam kehidupan bangsa itu.

Entah dalam hubungannya dengan kematian (14:1-2) atau pun kehidupan (ay. 3-21), kebiasaan seremonial bangsa Israel harus mencerminkan kekudusan yang khas.

Pengkhususan kudus mereka juga harus tampak dengan pengkhususan hasil kerja mereka kepada Tuhan, Allah mereka (ay. 22-29).

15:1-23. Tema utama dari peraturan sebelumnya dilanjutkan dalam peraturan tentang anak sulung lembu, sapi, domba di 15:19-23 (bdg. 14:23).

Sementara itu, ayat 1-18 menguraikan soal kasih terhadap sesama saudara yang kekurangan, yang telah muncul di dalam tafsiran terhadap prosedur persembahan persepuluhan (14:27 dst.).

Secara khusus, peraturan-peraturan ini berbicara tentang penghapusan hutang (ay. 1-11) dan pelepasan budak (ay. 12-18).

Unsur kesinambungan selanjutnya terdapat di dalam kerangka sabat bagi program kemurahan ini (bdg. 14:28).

1. Pada akhir tujuh tahun. Yang dimaksudkan di sini ialah tahun Sabat yang mengakhiri setiap tujuh tahun di dalam siklus tahun Yobel (bdg. 14:28).

Penetapan tahun pelepasan ini telah diadakan di dalam Kitab Perjanjian (Kel. 23:10-11), dan dijabarkan di dalam petunjuk-petunjuk Kitab Imamat (25:2 dst.).

2. Penghapusan hutang demi Tuhan. Istilah Ibrani shemittâ berasal dari akar kata yang artinya melepaskan.

Dalam Keluaran 23:11, kata ini digunakan untuk menunjuk kepada tanah yang dibiarkan terlantar.

Oleh karena itu, tahun penghapusan hutang yang dimaksudkan ialah "suatu sabat, masa perhentian penuh" bagi tanah (Im. 25:4).

Di sini, kata tersebut dikenakan untuk hutang, dalam arti penghapusan hutang.

Banyak orang telah menafsirkan peraturan ini sebagai penundaan penagihan sepanjang satu tahun atas hutang seseorang.

Akan tetapi, kenyataan bahwa tahun ketujuh yang merupakan saat penghapusan hutang dan tahun Yobel yang merupakan tahun pembebasan, merupakan bagian dari satu kesatuan simbolis, menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah pembatalan hutang secara permanen.

Puncak Tahun Sabat Yobel hanyalah membawa prinsip itu lebih lanjut kepada pemulihan kebebasan pribadi, serta kembalinya hak milik berupa tanah.

Pada setiap tahap penghapusan hutang pada sabat, merupakan pembaharuan dari tindakan Tuhan melepaskan bangsa perjanjian itu dari perbudakan, serta pemberian kembali warisan yang berhak dimiliki setiap keluarga.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sabat itu sendiri dikaitkan dengan tindakan Tuhan melepaskan umat-Nya yang berseru di tengah-tengah perbudakan (bdg. 5:14-15).

Penghapusan hutang pada tahun yang ketujuh merupakan tindakan Tuhan, walaupun kemurahan-Nya tersebut diwujudkan melalui tindakan dermawan hamba-hamba-Nya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membaharui secara berkala lambang teokratis dari Kerajaan Allah melalui perwujudan baru dari kasih karunia Tuhan yang menyelamatkan dan memulihkan, yang dinikmati demikian limpah pada awal kehidupan mereka sebagai umat Allah.

Pada saat yang bersamaan, kebiasaan tersebut menunjuk sebagai nubuat suatu tindakan penebusan oleh Allah pada masa depan, yaitu mengantisipasi pemerintahan Mesias yang penuh belas kasihan kepada orang-orang miskin dan tidak berdaya (bdg. Mzm. 72).

Prospek penggenapan ini senantiasa nyata setiap kali lambang sabat ini dilaksanakan.

4. Maka tidak akan ada orang miskin di antaramu. Perlunya kemurahan semacam itu, sebagaimana secara sepintas diperhatikan (ay. 4-6), akan ditiadakan oleh habisnya orang miskin di Israel, kalau orang terus setia melakukan ketetapan tersebut, sehingga menjamin dicurahkannya berkat-berkat perjanjian secara melimpah.

Akan tetapi, sebetulnya karena orang Israel kurang setia, di antara orang Israel senantiasa ada orang yang miskin (ay. 11, bdg. Mrk. 14:7).

9. Hati-hatilah, supaya jangan ... engkau menjadi kesal terhadap saudaramu yang miskin itu. Hal semacam itu memang merupakan kecenderungan penuh dosa, bahkan di kalangan umat perjanjian sendiri, sehingga mereka harus diingatkan agar peraturan tujuh tahunan berbelas kasihan kepada orang miskin ini tidak dimanfaatkan justru untuk memeras mereka dalam masa-masa di antara saat penghapusan hutang itu.

Kebiasaan melaksanakan tahun penghapusan hutang tampaknya tidak masuk akal ditinjau dari segi keuangan (itulah sebabnya ada sejumlah penafsir yang menafsirkan saat penghapusan hutang ini sebagai saat penundaan penagihan).

Namun, umat beriman dipanggil untuk menyadari, bahwa di dalam pengaturan perjanjian yang unik dari Allah mengenai kerajaan teokratis, ketaatan kepada peraturan ini merupakan jaminan kemakmuran -- karena hal itulah TUHAN, Allahmu, akan memberkati engkau (ay. 10, bdg. Im. 25:20-21).

Bahwa Alkitab tidak menganjurkan pelaksanaan prinsip ini di luar masyarakat teokratis Perjanjian Lama, tampak dari anak kalimat pengecualian pada ayat 3a.

Orang asing (ay. 3a) bukanlah seperti "pendatang" atau "orang asing yang tinggal di dalam perkemahan", anggota permanen dari masyarakat itu, melainkan seorang pengunjung sementara yang ada urusan dagang atau semacam itu.

Perikop Selanjutnya: Memerdekakan Budak Ibrani.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel