Imamat 21: Kudusnya Para Imam

Kudusnya Para Imam​.

Setelah belajar perikop Kudusnya Umat TUHAN dari Kitab Imamat, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yaitu Kudusnya Para Imam.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam kitab Imamat (Leviticus 21 dengan judul perikop Kudusnya Para Imam).

Kita belajar perikop Kudusnya Para Imam ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Kudusnya Para Imam (Kitab Imamat 21)


Lev 21:1 TUHAN berfirman kepada Musa: "Berbicaralah kepada para imam, anak-anak Harun, dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan diri dengan orang mati di antara orang-orang sebangsanya,

Lev 21:2 kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki,


1-2. Janganlah menajiskan diri dengan orang mati. Menunjukkan tanda-tanda kesedihan yang lahiriah serta menyentuh orang mati, menjadikan seorang imam tidak layak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai imam.

Oleh karena itu, dia tidak boleh ikut berduka dan menyentuh orang mati, kecuali yang meninggal adalah keluarga dekatnya.

Lev 21:3 saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri.

3. Termasuk di sini adalah seorang saudara perempuan yang masih perawan, yang karena tidak menikah tidak meninggalkan keluarganya.

Tidak diketahui mengapa istri tidak disebutkan di sini, khususnya karena Yehezkiel 24:15 dan seterusnya, tampaknya menganggap bahwa sang nabi akan meratapi kematian istrinya seandainya Tuhan tidak berbicara kepadanya pada peristiwa khusus tersebut.

Lev 21:4 Sebagai suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan dengan demikian melanggar kekudusannya.

4. Arti sesungguhnya dari ayat ini kabur.

Suami (ba'al) di sini juga bisa diterjemahkan menjadi pimpinan (Authorized Version), atau tuan atas rumah tangga.

Oleh karena itu, mengingat kedudukannya di dalam keluarga dan masyarakat, seorang imam jangan menajiskan dirinya, terkecuali diizinkan sebagaimana dikemukakan di atas.

Lev 21:5 Janganlah mereka menggundul sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, dan janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya.

Lev 21:6 Mereka itu harus kudus bagi Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN, santapan Allah mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus.


5. Menggundul sebagian kepalanya. Penggundulan kepala adalah tanda berkabung di antara orang kafir (bdg. 19:27-28).

Karena itu, hal tersebut tidak diizinkan untuk dilakukan oleh seorang imam Yahudi waktu mempersembahkan "kurban api-apian (lehem, di bagian lain juga diterjemahkan menjadi "daging" dan "makanan") . . . santapan Allah mereka" supaya nama Allah tidak dicemari (ay. 6).

Lev 21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya.

Lev 21:8 Dan kamu harus menganggap dia kudus, karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus.

Lev 21:9 Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api.


7. Dirusak kesuciannya (Hãlãlã) artinya "seorang perempuan yang telah dicemarkan" (Revised Standard Version), seorang perempuan tuna susila.

Seorang perempuan yang disingkirkan dari suaminya, maksudnya seorang perempuan yang diceraikan, juga tidak layak menjadi istri seorang imam.

21:1-9. Berbagai Pengarahan Untuk Para Imam Secara Umum.

Lev 21:10 Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya.

Lev 21:11 Janganlah ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan mayat ayahnya atau ibunya.

Lev 21:12 Janganlah ia keluar dari tempat kudus, supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN.


10-12. Imam . . . yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya. Istilah minyak urapan berasal dari kata kerja mashah, yang artinya: mengurapi, atau mengkhususkan.

Kata bendanya, mashiah, artinya: yang diurapi, Kristus, Mesias.

Seseorang dalam kedudukan imam besar harus mempertahankan kemurnian sedemikian rupa, sehingga tidak memungkinkan dirinya menunjukkan tanda-tanda berkabung atas kematian siapa pun juga; dan dia tidak boleh meninggalkan tempat ibadah untuk ikut menyatakan duka citanya, sebab tindakan tersebut akan menajiskan tempat ibadah Tuhan.

Lev 21:13 Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan.

13. Seorang perempuan yang masih perawan. Dia hanya boleh menikah dengan seorang perempuan Israel yang masih perawan.

Lev 21:14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,

Lev 21:15 supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."


15. Keturunannya (za'rô, bisa juga 'benihnya") tidak boleh dinajiskan dengan pernikahan yang tidak layak, sebab dia harus ingat kedudukannya sebagai orang yang dipisahkan oleh Tuhan untuk tugas yang khusus.

10-15. Perintah-perintah Mengenai Imam Besar Secara Khusus.

Lev 21:16 TUHAN berfirman kepada Musa:

Lev 21:17 "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya,


16. Bagian selanjutnya dari pasal ini adalah tentang hal-hal yang tidak sempurna dan kurang yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk, melaksanakan tugas sebagai imam.

Pernyataan umum pada 21:7 dijabarkan dalam ayat-ayat selanjutnya.

Lev 21:18 karena setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya,

Lev 21:19 orang yang patah kakinya atau tangannya,


18. Orang yang terlalu panjang anggotanya. Anggota badan mana pun yang di luar kewajaran.

Lev 21:20 orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya.

20. Bular matanya. Sebuah cacat penglihatan. Berkurap. Sebuah penyakit kulit yang gatal.

Lev 21:21 Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya.

Lev 21:22 Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya.

Lev 21:23 Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka."

Lev 21:24 Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel.


21. Mempersembahkan santapan Allahnya. Mempersembahkan kurban kepada Allah selaku imam.

Sekalipun tidak boleh melaksanakan tugas sebagai imam, seorang dengan cacat semacam itu dapat ikut mendapat bagian dari kurban yang biasanya diberikan kepada imam (ay. 22).

Larangan-larangan ini dilandaskan pada kepercayaan orang Ibrani, bahwa sifat rohani manusia tercermin dalam kondisi jasmaniahnya.

Hanya orang yang sempurna secara jasmaniah dapat dianggap memiliki kekudusan yang layak untuk melaksanakan tugas sebagai imam.

Perikop Selanjutnya: Kudusnya Kebaktian Korban.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel