Ulangan 18:9-22: Bertenung dan Bernubuat

Bertenung dan Bernubuat​.

Setelah belajar perikop Penghasilan Imam dan Orang Lewi dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Bertenung dan Bernubuat.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 18:9-22 dengan judul perikop Bertenung dan Bernubuat).

Kita belajar perikop Bertenung dan Bernubuat ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Bertenung dan Bernubuat (Kitab Ulangan 18:9-22)


Deu 18:9 "Apabila engkau sudah masuk ke negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau belajar berlaku sesuai dengan kekejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu.

Deu 18:10 Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir,

Deu 18:11 seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati.

Deu 18:12 Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah TUHAN, Allahmu, menghalau mereka dari hadapanmu.

Deu 18:13 Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan TUHAN, Allahmu.

Deu 18:14 Sebab bangsa-bangsa yang daerahnya akan kaududuki ini mendengarkan kepada peramal atau petenung, tetapi engkau ini tidak diizinkan TUHAN, Allahmu, melakukan yang demikian.

Deu 18:15 Seorang nabi dari tengah-tengahmu, dari antara saudara-saudaramu, sama seperti aku, akan dibangkitkan bagimu oleh TUHAN, Allahmu; dialah yang harus kamu dengarkan.

Deu 18:16 Tepat seperti yang kamu minta dahulu kepada TUHAN, Allahmu, di gunung Horeb, pada hari perkumpulan, dengan berkata: Tidak mau aku mendengar lagi suara TUHAN, Allahku, dan api yang besar ini tidak mau aku melihatnya lagi, supaya jangan aku mati.

Deu 18:17 Lalu berkatalah TUHAN kepadaku: Apa yang dikatakan mereka itu baik;

Deu 18:18 seorang nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka, seperti engkau ini; Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya, dan ia akan mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya.

Deu 18:19 Orang yang tidak mendengarkan segala firman-Ku yang akan diucapkan nabi itu demi nama-Ku, dari padanya akan Kutuntut pertanggungjawaban.

Deu 18:20 Tetapi seorang nabi, yang terlalu berani untuk mengucapkan demi nama-Ku perkataan yang tidak Kuperintahkan untuk dikatakan olehnya, atau yang berkata demi nama allah lain, nabi itu harus mati.

Deu 18:21 Jika sekiranya kamu berkata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak difirmankan TUHAN? --

Deu 18:22 apabila seorang nabi berkata demi nama TUHAN dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan yang tidak difirmankan TUHAN; dengan terlalu berani nabi itu telah mengatakannya, maka janganlah gentar kepadanya."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).



Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.

Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.

Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.

Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.

Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).

Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.

Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.

Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.

Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.

Para Imam dan Nabi (18:1-22).

Israel memperoleh tanggung jawab untuk mendukung para imam Allah yang tugas-tugasnya telah disebutkan di dalam konteks sebelum dan sesudahnya (ay. 1-8).

Sesudah itu, Musa memerintahkan pembersihan dari semua orang yang memberikan nubuat palsu, termasuk nabi palsu (ay. 9-22).

Di dalam kaitan itu, Musa mengemukakan ketetapan tentang nabi-nabi yang benar (ay. 15 dst.), melengkapi pembahasan mengenai para pemimpin pemerintahan teokratis (hakim ayat 16:18, raja ayat 17:14 dst, imam dan orang Lewi ayat 18:1 dst.) yang secara tepat dicantumkan di dalam bagian peraturan hukum mengenai pelaksanaan keadilan yang resmi di dalam kehidupan teokratis ini.

9-12. Jika Israel menginginkan penyataan kehendak Allah lebih lanjut selain hukum tertulis yang terdapat di dalam Taurat Musa, maka ada sarana Urim dan Tumim yang tersedia pada imam mereka.

Penyataan kehendak Allah lebih jauh, hanya bergantung pada prakarsa Allah yang akan memunculkan para nabi dan berbicara melalui mereka (ay. 18).

Orang Israel harus puas dan tunduk kepada penyataan tersebut (ay. 15-19).

Jika mereka menganggap Musa dan para nabi itu tidak cukup layak, maka pesan dari dunia orang matipun tidak akan berguna.

Hal-hal lain yang kata orang merupakan sumber penyataan Allah, yaitu yang banyak berkembang di antara orang Kanaan, harus dihindari (ay. 9-14).

Dan seorang nabi yang mengangkat dirinya sendiri, dan berbicara seakan-akan berasal dari Allah, bahkan setiap nabi palsu, harus dimusnahkan (ay. 20-22).

9. Janganlah engkau belajar berlaku sesuai dengan kekejian yang dilakukan bangsa-bangsa itu. Semua kebiasaan yang bersifat takhyul, sihir, dan segala bentuk hubungan dengan roh atau spiritualisme (ay. 10-11) merupakan kekejian (ay. 9-12) bagi Tuhan, sehingga harus dihukum (lih. tafsiran 7:1 dst.).

Sihir orang kafir disamakan dengan agama orang kafir, sehingga melakukannya merupakan pemberontakan terhadap tuntutan perjanjian Tuhan akan kesetiaan Israel -- haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan Tuhan, Allahmu (ay. 13).

15. Seorang nabi dari tengah-tengahmu ... sama seperti aku. Gambaran tentang nabi ini seperti halnya gambaran lain di dalam Perjanjian Lama (misalnya: Benih Perempuan, Putra Daud, Hamba Tuhan, Anak Manusia) memiliki makna kumpulan maupun perseorangan.

Pengertian kolektif (maksudnya seluruh lembaga kenabian PL) jelas diperlukan, sebab persoalan pembedaan nabi palsu dengan nabi yang sejati mulai dibicarakan dalam hubungan ini (ay. 20-22), dan "nabi" ini disajikan sebagai duplikat yang sah dari berbagai lembaga tenung dan nubuat di Kanaan (ay. 9-14).

Selanjutnya, di dalam struktur Kitab Ulangan, bagian ini membahas beberapa jabatan teokratis, dan jabatan nabi tidak dibahas lagi secara formal di bagian lain (bdg. 11:50-51).

Pada saat yang bersamaan, nas ini telah ditafsirkan oleh Yesus dan para rasul sebagai mengacu kepada Mesias (Lih. khususnya Kis. 3:22-23, Yoh. 5:43, 12:48-49, Mat. 17:5).

Yesus adalah nabi anti tipe yang telah digambarkan sebelumnya oleh lembaga kenabian Perjanjian Lama.

Jabatan nabi memiliki fungsi sebagai pengantara, dan karena itu, dalam hal tertentu, berfungsi sebagai perpanjangan jabatan pengantara Musa -- sama seperti aku (bdg. Bil. 12:6-7).

Jabatan nabi dianugerahkan kepada Israel untuk menjawab permohonan mereka di Horeb akan seorang perantara penyataan ilahi (18:16 dst, bdg. 5:23 dst).

Perikop Selanjutnya: Kota-kota Perlindungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel