Ulangan 18:1-8: Penghasilan Imam dan Orang Lewi
Kamis, Desember 21, 2017
Edit
Penghasilan Imam dan Orang Lewi. |
Setelah belajar perikop Hukum Tentang Raja dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Penghasilan Imam dan Orang Lewi.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 18:1-8 dengan judul perikop Penghasilan Imam dan Orang Lewi).
Kita belajar perikop Penghasilan Imam dan Orang Lewi ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Deu 18:1 "Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.
Deu 18:2 Janganlah ia mempunyai milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya; Tuhanlah milik pusakanya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadanya.
Deu 18:3 Inilah hak imam terhadap kaum awam, terhadap mereka yang mempersembahkan korban sembelihan, baik lembu maupun domba: kepada imam haruslah diberikan paha depan, kedua rahang dan perut besar.
Deu 18:4 Hasil pertama dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, dan bulu guntingan pertama dari dombamu haruslah kauberikan kepadanya.
Deu 18:5 Sebab dialah yang dipilih oleh TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu, supaya ia senantiasa melayani TUHAN dan menyelenggarakan kebaktian demi nama-Nya, ia dan anak-anaknya.
Deu 18:6 Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel, di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke tempat yang akan dipilih TUHAN,
Deu 18:7 dan menyelenggarakan kebaktian demi nama TUHAN, Allahnya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi, yang melayani TUHAN di sana,
Deu 18:8 maka haruslah mereka mendapat rezeki yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta nenek moyangnya."
Para Imam dan Nabi (18:1-22).
Israel memperoleh tanggung jawab untuk mendukung para imam Allah yang tugas-tugasnya telah disebutkan di dalam konteks sebelum dan sesudahnya (ay. 1-8).
Sesudah itu, Musa memerintahkan pembersihan dari semua orang yang memberikan nubuat palsu, termasuk nabi palsu (ay. 9-22).
Di dalam kaitan itu, Musa mengemukakan ketetapan tentang nabi-nabi yang benar (ay. 15 dst.), melengkapi pembahasan mengenai para pemimpin pemerintahan teokratis (hakim ayat 16:18, raja ayat 17:14 dst, imam dan orang Lewi ayat 18:1 dst.) yang secara tepat dicantumkan di dalam bagian peraturan hukum mengenai pelaksanaan keadilan yang resmi di dalam kehidupan teokratis ini.
1. Imam-imam orang Lewi. Kitab Ulangan memakai istilah ini sebanyak tujuh kali, dan tujuh kali hanya "imam-imam" saja.
Seluruh suku Lewi. Terjemahan Inggris AV menambahkan kata dan, yang muncul akibat penafsiran, sebab istilah tersebut tidak ada di dalam kalimat Ibrani aslinya.
Penafsiran ini secara tata bahasa dapat diterima (bdg. 17:1), dan sesuai dengan apa yang dikemukakan Alkitab di bagian lain, yang menyebutkan bahwa semua imam berasal dari suku Lewi, namun bahwa hanya suku Lewi keturunan Harun saja yang merupakan imam.
Terjemahan versi RSV, yaitu seluruh suku Lewi, menyisipkan ke dalam Kitab Ulangan pandangan bahwa semua imam adalah orang Lewi, sehingga menciptakan pertentangan dengan ketetapan alkitabiah lainnya.
Kitab Ulangan sendiri memberikan gambaran yang berbeda tentang kedua kelompok ini:
~ Para imam senantiasa merupakan para petugas di tempat ibadah pusat yang memiliki kedudukan dengan kewenangan dan kehormatan yang tinggi.
~ Orang Lewi di mana-mana dilukiskan sebagai bawahan fungsional dan secara sosial tergantung pada orang lain.
Para imam dan orang Lewi memang berbagi tugas membina bangsa Israel di dalam hal Taurat (33:10a, Im. 10:11, II Taw. 15:3, 17:8-9, 30:22, 35:3).
1a. Janganlah mendapat bagian milik pusaka. Maksudnya: mereka tidak akan memperoleh wilayah tertentu sebagai suku (bdg. 10:9, 12:12, 14:27, 29).
Selaku perumusan singkat padat di dalam rangka pembaharuan perjanjian, peraturan-peraturan di dalam Kitab Ulangan ini menganggap sah peraturan-peraturan lebih terinci yang telah dikemukakan sebelumnya.
Dengan demikian, ayat 1b-2 mengacu kepada peraturan seperti yang dikemukakan di Bilangan 18:20 dan seterusnya, Imamat 2:3, 7:6-10, 28 dan seterusnya.
2. Tuhanlah milik pusakanya. Tuhan memilih suku Lewi sebagai buah sulung Israel bagi diri-Nya (ay. 5, bdg. Bil. 3:5-13) dan kemudian menyerahkan diri-Nya sebagai milik pusaka mereka.
Hal terakhir ini dinyatakan di dalam keterlibatan mereka pada saat Israel memberikan persembahan kepada-Nya.
Pengaturan ini merupakan lambang kebenaran perjanjian yang bagus, bahwa Tuhan adalah Allah Israel dan Israel adalah umat Tuhan.
3. Inilah hak imam. Tidak diketahui apakah ayat ini mendefinisikan lebih lanjut persembahan kurban api-apian dan milik pusaka dari ayat 1-2, atau merupakan tambahan.
Jika yang disebutkan pertama yang benar, maka terdapat modifikasi dari hukum sebelumnya, sebab bagian-bagian yang di sini dipersembahkan kepada imam bukan sebagaimana yang dirincikan dalam Imamat 7:29 dan seterusnya.
Bila pandangan ini benar, suatu penjelasan mengenai modifikasi persyaratan terdahulu tentang bahu kanan ini sangat mungkin disebabkan karena bahu kanan merupakan bagian yang dipersembahkan kepada para imam agama orang Kanaan -- sebagaimana telah ditemukan dalam sebuah penggalian purbakala berupa sebuah sumur yang berhubungan dengan sebuah kuil Kanaan yang penuh berisi tulang-tulang bahu kanan --.
Dengan menganggap bahwa ayat 3 adalah tambahan bagi peraturan sebelumnya, sejumlah penafsir berpendapat, bahwa yang dimaksudkan bukanlah kurban yang dipersembahkan, melainkan hewan yang dibunuh di rumah (bdg. peristilahan yang dipakai di 12:15, 21).
Ketetapan semacam itu mencegah terjadinya pengurangan serius terhadap penghasilan seorang imam yang merupakan akibat dari pengambilan bagian yang penting ini dari hewan yang dikurbankan.
Penjelasan lain yang lebih dapat dipertahankan tentang ayat 3 sebagai ketetapan tambahan ialah, bahwa ayat ini tidak mengacu kepada kurban pendamaian, tetapi kepada makanan kudus lainnya yang harus dimakan di tempat ibadah, entah pada perayaan umum, atau sebagaimana ditunjukkan oleh konteks, berkaitan dengan prosedur pengadilan.
Di dalam ayat 4, bulu guntingan pertama melengkapi persyaratan yang sudah dikemukakan semula (bdg. Bil. 18:12).
6. Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel. Kota para imam terletak dekat Yerusalem, namun wilayah tempat tinggal suku Lewi letaknya lebih jauh (lih. Yos. 21).
Ayat 6-8 menjamin hak dari semua orang Lewi terhadap setiap kecenderungan tindakan pembatasan karena kepentingan imam yang ada di tempat ibadah pusat.
Kebaikan yang diwajibkan kepada orang Israel terhadap orang Lewi juga diwajibkan terhadap para imam.
Perikop Selanjutnya: Bertenung dan Bernubuat.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 18:1-8 dengan judul perikop Penghasilan Imam dan Orang Lewi).
Kita belajar perikop Penghasilan Imam dan Orang Lewi ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Penghasilan Imam dan Orang Lewi (Kitab Ulangan 18:1-8)
Deu 18:1 "Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.
Deu 18:2 Janganlah ia mempunyai milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya; Tuhanlah milik pusakanya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadanya.
Deu 18:3 Inilah hak imam terhadap kaum awam, terhadap mereka yang mempersembahkan korban sembelihan, baik lembu maupun domba: kepada imam haruslah diberikan paha depan, kedua rahang dan perut besar.
Deu 18:4 Hasil pertama dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, dan bulu guntingan pertama dari dombamu haruslah kauberikan kepadanya.
Deu 18:5 Sebab dialah yang dipilih oleh TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu, supaya ia senantiasa melayani TUHAN dan menyelenggarakan kebaktian demi nama-Nya, ia dan anak-anaknya.
Deu 18:6 Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel, di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke tempat yang akan dipilih TUHAN,
Deu 18:7 dan menyelenggarakan kebaktian demi nama TUHAN, Allahnya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi, yang melayani TUHAN di sana,
Deu 18:8 maka haruslah mereka mendapat rezeki yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta nenek moyangnya."
Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).
Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.
Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.
Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.
Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).
Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).
Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).
Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.
Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.
Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.
Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).
Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).
Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.
Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.
Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.
Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.
Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).
Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.
Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.
Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.
Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.
Para Imam dan Nabi (18:1-22).
Israel memperoleh tanggung jawab untuk mendukung para imam Allah yang tugas-tugasnya telah disebutkan di dalam konteks sebelum dan sesudahnya (ay. 1-8).
Sesudah itu, Musa memerintahkan pembersihan dari semua orang yang memberikan nubuat palsu, termasuk nabi palsu (ay. 9-22).
Di dalam kaitan itu, Musa mengemukakan ketetapan tentang nabi-nabi yang benar (ay. 15 dst.), melengkapi pembahasan mengenai para pemimpin pemerintahan teokratis (hakim ayat 16:18, raja ayat 17:14 dst, imam dan orang Lewi ayat 18:1 dst.) yang secara tepat dicantumkan di dalam bagian peraturan hukum mengenai pelaksanaan keadilan yang resmi di dalam kehidupan teokratis ini.
1. Imam-imam orang Lewi. Kitab Ulangan memakai istilah ini sebanyak tujuh kali, dan tujuh kali hanya "imam-imam" saja.
Seluruh suku Lewi. Terjemahan Inggris AV menambahkan kata dan, yang muncul akibat penafsiran, sebab istilah tersebut tidak ada di dalam kalimat Ibrani aslinya.
Penafsiran ini secara tata bahasa dapat diterima (bdg. 17:1), dan sesuai dengan apa yang dikemukakan Alkitab di bagian lain, yang menyebutkan bahwa semua imam berasal dari suku Lewi, namun bahwa hanya suku Lewi keturunan Harun saja yang merupakan imam.
Terjemahan versi RSV, yaitu seluruh suku Lewi, menyisipkan ke dalam Kitab Ulangan pandangan bahwa semua imam adalah orang Lewi, sehingga menciptakan pertentangan dengan ketetapan alkitabiah lainnya.
Kitab Ulangan sendiri memberikan gambaran yang berbeda tentang kedua kelompok ini:
~ Para imam senantiasa merupakan para petugas di tempat ibadah pusat yang memiliki kedudukan dengan kewenangan dan kehormatan yang tinggi.
~ Orang Lewi di mana-mana dilukiskan sebagai bawahan fungsional dan secara sosial tergantung pada orang lain.
Para imam dan orang Lewi memang berbagi tugas membina bangsa Israel di dalam hal Taurat (33:10a, Im. 10:11, II Taw. 15:3, 17:8-9, 30:22, 35:3).
1a. Janganlah mendapat bagian milik pusaka. Maksudnya: mereka tidak akan memperoleh wilayah tertentu sebagai suku (bdg. 10:9, 12:12, 14:27, 29).
Selaku perumusan singkat padat di dalam rangka pembaharuan perjanjian, peraturan-peraturan di dalam Kitab Ulangan ini menganggap sah peraturan-peraturan lebih terinci yang telah dikemukakan sebelumnya.
Dengan demikian, ayat 1b-2 mengacu kepada peraturan seperti yang dikemukakan di Bilangan 18:20 dan seterusnya, Imamat 2:3, 7:6-10, 28 dan seterusnya.
2. Tuhanlah milik pusakanya. Tuhan memilih suku Lewi sebagai buah sulung Israel bagi diri-Nya (ay. 5, bdg. Bil. 3:5-13) dan kemudian menyerahkan diri-Nya sebagai milik pusaka mereka.
Hal terakhir ini dinyatakan di dalam keterlibatan mereka pada saat Israel memberikan persembahan kepada-Nya.
Pengaturan ini merupakan lambang kebenaran perjanjian yang bagus, bahwa Tuhan adalah Allah Israel dan Israel adalah umat Tuhan.
3. Inilah hak imam. Tidak diketahui apakah ayat ini mendefinisikan lebih lanjut persembahan kurban api-apian dan milik pusaka dari ayat 1-2, atau merupakan tambahan.
Jika yang disebutkan pertama yang benar, maka terdapat modifikasi dari hukum sebelumnya, sebab bagian-bagian yang di sini dipersembahkan kepada imam bukan sebagaimana yang dirincikan dalam Imamat 7:29 dan seterusnya.
Bila pandangan ini benar, suatu penjelasan mengenai modifikasi persyaratan terdahulu tentang bahu kanan ini sangat mungkin disebabkan karena bahu kanan merupakan bagian yang dipersembahkan kepada para imam agama orang Kanaan -- sebagaimana telah ditemukan dalam sebuah penggalian purbakala berupa sebuah sumur yang berhubungan dengan sebuah kuil Kanaan yang penuh berisi tulang-tulang bahu kanan --.
Dengan menganggap bahwa ayat 3 adalah tambahan bagi peraturan sebelumnya, sejumlah penafsir berpendapat, bahwa yang dimaksudkan bukanlah kurban yang dipersembahkan, melainkan hewan yang dibunuh di rumah (bdg. peristilahan yang dipakai di 12:15, 21).
Ketetapan semacam itu mencegah terjadinya pengurangan serius terhadap penghasilan seorang imam yang merupakan akibat dari pengambilan bagian yang penting ini dari hewan yang dikurbankan.
Penjelasan lain yang lebih dapat dipertahankan tentang ayat 3 sebagai ketetapan tambahan ialah, bahwa ayat ini tidak mengacu kepada kurban pendamaian, tetapi kepada makanan kudus lainnya yang harus dimakan di tempat ibadah, entah pada perayaan umum, atau sebagaimana ditunjukkan oleh konteks, berkaitan dengan prosedur pengadilan.
Di dalam ayat 4, bulu guntingan pertama melengkapi persyaratan yang sudah dikemukakan semula (bdg. Bil. 18:12).
6. Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel. Kota para imam terletak dekat Yerusalem, namun wilayah tempat tinggal suku Lewi letaknya lebih jauh (lih. Yos. 21).
Ayat 6-8 menjamin hak dari semua orang Lewi terhadap setiap kecenderungan tindakan pembatasan karena kepentingan imam yang ada di tempat ibadah pusat.
Kebaikan yang diwajibkan kepada orang Israel terhadap orang Lewi juga diwajibkan terhadap para imam.
Perikop Selanjutnya: Bertenung dan Bernubuat.