Ulangan 19:1-13: Kota-kota Perlindungan

Kota-kota Perlindungan​.

Setelah belajar perikop Bertenung dan Bernubuat dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Kota-kota Perlindungan.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 19:1-13 dengan judul perikop Kota-kota Perlindungan).

Kita belajar perikop Kota-kota Perlindungan ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Kota-kota Perlindungan (Kitab Ulangan 19:1-13)


Deu 19:1 "Apabila TUHAN, Allahmu, sudah melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah mereka,

Deu 19:2 maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki.

Deu 19:3 Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.

Deu 19:4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya,

Deu 19:5 misalnya apabila seseorang pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati, maka ia boleh melarikan diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup.

Deu 19:6 Maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia sebelumnya.

Deu 19:7 Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga kota haruslah kaukhususkan.

Deu 19:8 Dan jika TUHAN, Allahmu, sudah meluaskan daerahmu nanti, seperti yang dijanjikan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, dan sudah memberikan kepadamu seluruh negeri yang dikatakan-Nya akan diberikan kepada nenek moyangmu,

Deu 19:9 --apabila engkau melakukan dengan setia perintah ini, yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan dengan senantiasa hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya--maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu,

Deu 19:10 supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat kepadamu.

Deu 19:11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,

Deu 19:12 maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.

Deu 19:13 Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).



Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.

Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.

Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.

Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.

Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).

Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.

Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.

Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.

Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.

Jaminan Keadilan (19:1-21).

Tema keadilan hukum dilanjutkan dengan serangkaian peraturan, yang diarahkan untuk memastikan terjadinya proses pengadilan, serta pengambilan keputusan yang adil.

Perlindungan disediakan bagi seorang pembunuh terhadap murka seorang pembalas dendam hingga dapat diproses secara hukum dengan adil (ay. 1-13).

Mengutak-atik bukti, sehingga menguntungkan salah satu pihak, tidak diperbolehkan (ay. 15-21).

Peraturan-peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan keadilan dengan melindungi orang yang tidak bersalah, sekalipun keadilan juga harus dipenuhi dengan hukuman yang setimpal terhadap orang yang bersalah (ay. 11-13, 19-21).

Perlindungan Hukum (19:1-13).

2-3. Engkau harus mengkhususkan tiga kota ... supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana. Negeri yang terletak di bagian barat Sungai Yordan adalah wilayah yang dimaksudkan, sebab sebagaimana dikemukakan pada bagian penutup dari bagian pendahuluan historis (4:41-43), Musa telah menunjuk tiga kota perlindungan di sebelah timur Sungai Yordan.

Peranan Yosua di dalam melaksanakan tugas pendirian tiga kota perlindungan ini merupakan tanda kesatuan fungsional dan dinasti di antara Yosua dengan Musa (bdg. Yos. 20).

6. Salah satu tugas dari kerabat penebus ialah menjadi penuntut tebusan darah (Kej. 4:10 dst.).

Lembaga ini tidak dengan sendirinya merupakan tanda dari masyarakat primitif, lembaga ini justru merupakan tanda dari suatu bentuk pemerintahan yang tidak terlalu rumit, dan tidak terlalu tersentralisasi.

Secara ideal, seorang penuntut tebusan darah harus bertindak berdasarkan dorongan rasa keadilan.

Sekalipun demikian, karena ada kemungkinan besar dia bertindak hanya karena bernafsu, maka sekalipun jabatan ini berkesinambungan, sekarang telah dibatasi secara bijaksana di dalam bentuk pemerintahan baru Israel yang lebih tersentralisasi yang ditetapkan dalam Kitab Ulangan ini.

Pembatasan tersebut terlaksana dengan memperluas pengertian dan memanfaatkan lembaga perlindungan hukum yang semula berkaitan dengan mezbah (bdg. Kej. 4:15, Kel. 21:14b).

Awal dari hal ini terdapat di dalam Kitab Perjanjian Sinai (Kel. 21:12-14) dan diuraikan secara lengkap di Bilangan 35:9-34.

Sejumlah penyempurnaan kemudian ditambahkan di Ulangan pasal 19 (bdg. ay. 3a, 8-9 dan 12), terutama menyangkut pertumbuhan Israel kelak di Kanaan.

Di dalam Kitab Bilangan, istilah "kota perlindungan" dipakai untuk kota-kota tempat perlindungan seorang pembunuh yang tidak bersalah melaksanakan hukuman yang direncanakan (ay. 4-5).

Sebagaimana pemisahan geografis menyebabkan suku-suku Israel tidak bisa terpusatkan (12:15 dst.), demikian juga keadaan tersebut mengharuskan desentralisasi tempat perlindungan.

Sekalipun demikian, kenyataan bahwa kota-kota perlindungan adalah kota tempat tinggal suku Lewi (bdg. Yos. 20:7 dst. dan 21:1 dst.), menunjukkan bahwa berbeda dengan pembunuhan hewan yang dilaksanakan terpisah dari mezbah pusat, tempat perlindungan yang didesentralisasi tidak kehilangan sifat kudus secara agama.

Perhatikan juga penggabungan pengaturan ini dengan kehidupan imam besar (Bil. 35:25).

Dengan demikian, tempat perlindungan itu merupakan perluasan dari mezbah selaku tempat perlindungan semacam itu.

Semua ini lebih jauh menambah penekanan bagian hukum ini pada peranan penting hukum dari lembaga imamat dan mezbah pusat.

Karena mezbah adalah tempat tinggal Tuhan, orang dapat melihat di dalam hukum-hukum tentang tempat perlindungan ini padanan Kitab Ulangan dengan berbagai ketetapan ekstradisi yang sangat menonjol di dalam perjanjian-perjanjian internasional antar kerajaan.

9. Maka haruslah engkau menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu. Musa memandang menembus masa depan yang dekat, dan pemilihan tiga buah kota di bagian barat Sungai Yordan ke masa depan yang lebih jauh lagi, yaitu ketika wilayah Israel yang menjadi makin luas -- sesuai dengan janji Allah (1:7, 11:24, 12:20) -- akan memerlukan sembilan, dan bukan lagi enam buah kota perlindungan.

Sejarah tidak mencatat terwujudnya perintah ini.

12a. Para tua-tua kota. Para pejabat lokal ini memiliki tanggung jawab atas tertumpahnya darah orang yang tidak bersalah di sekeliling mereka (lih. juga 21:3 dst.), karena itu, mereka diberi tugas memenuhi jeritan darah itu meminta keadilan (bdg. ay. 13), tetapi tanpa mencabut hak zaman dulu dari seorang penuntut balas (12b).

Pengadilan itu sendiri harus dilaksanakan di hadapan "rapat umat" (Bil. 35:12, 24), maksudnya secara terbuka di hadapan umum, namun apakah langsung di wilayah terjadinya pembunuhan, ataukah di dalam kota perlindungan, tidak dijelaskan.

Yosua 20:4 (bdg. ay. 6) menyebutkan sebuah pengadilan, setidak-tidaknya pengadilan pembukaan, yang harus diadakan di kota perlindungan.

Perikop Selanjutnya: Larangan Menggeser Batas Tanah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel