Ulangan 15:19-23: Anak Sulung Ternak
Selasa, Desember 19, 2017
Edit
Anak Sulung Ternak. |
Setelah belajar perikop Memerdekakan Budak Ibrani dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Anak Sulung Ternak.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 15:19-23 dengan judul perikop Anak Sulung Ternak).
Kita belajar perikop Anak Sulung Ternak ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Deu 15:19 "Segala anak sulung jantan yang lahir di antara lembu sapimu dan kambing dombamu, haruslah kaukuduskan bagi TUHAN, Allahmu; janganlah engkau memakai anak sulung lembumu, dan janganlah engkau menggunting bulu anak sulung dombamu.
Deu 15:20 Di hadapan TUHAN, Allahmu, engkau harus memakan dagingnya tahun demi tahun di tempat yang akan dipilih TUHAN, engkau ini dan seisi rumahmu.
Deu 15:21 Tetapi apabila ada cacatnya, jika timpang atau buta, bahkan cacat apapun yang buruk, maka janganlah engkau menyembelihnya bagi TUHAN, Allahmu.
Deu 15:22 Di dalam tempatmu boleh engkau, baik orang najis maupun orang tahir, memakan dagingnya, seperti daging kijang atau daging rusa.
Deu 15:23 Hanya darahnya janganlah kaumakan; haruslah kaucurahkan ke tanah seperti air."
19-23. Pokok tentang anak sulung ternak yang disebutkan di 14:23 (bdg. 12:6, 11), disini dilanjutkan.
Pengaturan sebelumnya mengenai pokok ini dijumpai di Keluaran 13:2, 11-16, 22:29-30, 34:19-20, Imamat 27:26-27, Bilangan 18:15-18.
Pembahasan di dalam kitab ini tidak bersifat menyeluruh, tetapi dibuat hanya untuk menjelaskan hubungan antara hukum mengenai mezbah pusat (ps. 12) dengan pengaturan hukum anak sulung ternak di dalam situasi terseraknya para suku di berbagai tempat, serta kerawanan bahaya pengaruh tempat ibadah orang Kanaan yang ada.
Dengan demikian, rumusan yang baru ini mengacu kepada kenyataan yang tidak disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa orang yang mempersembahkan serta keluarganya, harus ikut ambil bagian di dalam perjamuan kurban, yang merupakan bagian dari persembahan anak sulung ternak.
20. Di hadapan Tuhan, Allahmu, engkau harus memakan dagingnya. Jelas hal itu disebutkan di sini untuk menegaskan kembali kewajiban, bahwa semua perayaan suci harus dilaksanakan di tempat ibadah pusat (12:6, 17), sekalipun di Kanaan perayaan umum lainnya diizinkan untuk tidak diadakan di tempat ibadah pusat (12:15 dst.).
Tidak ada pertentangan antara kewajiban memberikan anak sulung ternak kepada imam dan keluarga mereka (Bil. 18:15-18) dengan ikut sertanya keluarga yang mempersembahkan itu dalam perjamuan kurban tersebut.
Lihat 14:23-27 untuk situasi serupa mengenai kewajiban penyerahan persembahan persepuluhan.
Tahun demi tahun. Persembahan tahunan menggantikan persembahan pada hari kedelapan (bdg. Kel. 22:30) karena alasan yang sama, yaitu bahwa memakan daging yang dipersembahkan di rumah sendiri untuk selanjutnya diizinkan (12:21).
Tentang ayat 21a lihat Imamat 22:19 dan seterusnya, Ulangan 17:1.
Perhatikan lagi perhatian untuk menunjukkan relevansi antara peraturan mendasar dari Ulangan 12 ini dengan masalah khusus berupa mempersembahkan anak sulung ternak (15:22-23, bdg. 12:15-16, 22 dst.).
Perikop Selanjutnya: Tiga Hari Raya Utama.
Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 15:19-23 dengan judul perikop Anak Sulung Ternak).
Kita belajar perikop Anak Sulung Ternak ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.
Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.
Anak Sulung Ternak (Kitab Ulangan 15:19-23)
Deu 15:19 "Segala anak sulung jantan yang lahir di antara lembu sapimu dan kambing dombamu, haruslah kaukuduskan bagi TUHAN, Allahmu; janganlah engkau memakai anak sulung lembumu, dan janganlah engkau menggunting bulu anak sulung dombamu.
Deu 15:20 Di hadapan TUHAN, Allahmu, engkau harus memakan dagingnya tahun demi tahun di tempat yang akan dipilih TUHAN, engkau ini dan seisi rumahmu.
Deu 15:21 Tetapi apabila ada cacatnya, jika timpang atau buta, bahkan cacat apapun yang buruk, maka janganlah engkau menyembelihnya bagi TUHAN, Allahmu.
Deu 15:22 Di dalam tempatmu boleh engkau, baik orang najis maupun orang tahir, memakan dagingnya, seperti daging kijang atau daging rusa.
Deu 15:23 Hanya darahnya janganlah kaumakan; haruslah kaucurahkan ke tanah seperti air."
Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).
Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.
Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.
Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.
Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).
Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).
Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).
Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.
Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.
Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.
Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).
Pengudusan dengan Upacara Agamawi (12:1-16:17).
Perhatian utama dari hukum-hukum bagian ini ialah menjamin adanya pengudusan yang sempurna untuk Tuhan.
Yang mengatur ketetapan-ketetapan yang berkenaan dengan persembahan perpuluhan (ay. 14), buah sulung (ay. 15), dan mempersembahkan kurban (ay. 16) ialah hukum mengenai mezbah pusat yang membuka bagian ini (ay. 12).
Kesungguhan dari pengabdian kepada Allah saja, dijamin dengan pengenaan hukuman yang paling berat pada mereka yang tergoda untuk melanggar kenyataan tersebut, atau menjadi murtad (ay. 13).
Kewajiban Sebagai Anak-anak Tuhan (14:1-15:23).
Selaku umat Tuhan yang berketetapan untuk melayani Dia dan bertugas untuk mengusir dari tengah-tengah mereka semua penganut dan tempat penyembahan berhala (ps. 12-13), Israel merupakan bangsa yang khusus.
Kenyataan tersebut harus dimanifestasikan dalam seluruh dimensi seremonial dalam kehidupan bangsa itu.
Entah dalam hubungannya dengan kematian (14:1-2) atau pun kehidupan (ay. 3-21), kebiasaan seremonial bangsa Israel harus mencerminkan kekudusan yang khas.
Pengkhususan kudus mereka juga harus tampak dengan pengkhususan hasil kerja mereka kepada Tuhan, Allah mereka (ay. 22-29).
15:1-23. Tema utama dari peraturan sebelumnya dilanjutkan dalam peraturan tentang anak sulung lembu, sapi, domba di 15:19-23 (bdg. 14:23).
Sementara itu, ayat 1-18 menguraikan soal kasih terhadap sesama saudara yang kekurangan, yang telah muncul di dalam tafsiran terhadap prosedur persembahan persepuluhan (14:27 dst.).
Secara khusus, peraturan-peraturan ini berbicara tentang penghapusan hutang (ay. 1-11) dan pelepasan budak (ay. 12-18).
Unsur kesinambungan selanjutnya terdapat di dalam kerangka sabat bagi program kemurahan ini (bdg. 14:28).
19-23. Pokok tentang anak sulung ternak yang disebutkan di 14:23 (bdg. 12:6, 11), disini dilanjutkan.
Pengaturan sebelumnya mengenai pokok ini dijumpai di Keluaran 13:2, 11-16, 22:29-30, 34:19-20, Imamat 27:26-27, Bilangan 18:15-18.
Pembahasan di dalam kitab ini tidak bersifat menyeluruh, tetapi dibuat hanya untuk menjelaskan hubungan antara hukum mengenai mezbah pusat (ps. 12) dengan pengaturan hukum anak sulung ternak di dalam situasi terseraknya para suku di berbagai tempat, serta kerawanan bahaya pengaruh tempat ibadah orang Kanaan yang ada.
Dengan demikian, rumusan yang baru ini mengacu kepada kenyataan yang tidak disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa orang yang mempersembahkan serta keluarganya, harus ikut ambil bagian di dalam perjamuan kurban, yang merupakan bagian dari persembahan anak sulung ternak.
20. Di hadapan Tuhan, Allahmu, engkau harus memakan dagingnya. Jelas hal itu disebutkan di sini untuk menegaskan kembali kewajiban, bahwa semua perayaan suci harus dilaksanakan di tempat ibadah pusat (12:6, 17), sekalipun di Kanaan perayaan umum lainnya diizinkan untuk tidak diadakan di tempat ibadah pusat (12:15 dst.).
Tidak ada pertentangan antara kewajiban memberikan anak sulung ternak kepada imam dan keluarga mereka (Bil. 18:15-18) dengan ikut sertanya keluarga yang mempersembahkan itu dalam perjamuan kurban tersebut.
Lihat 14:23-27 untuk situasi serupa mengenai kewajiban penyerahan persembahan persepuluhan.
Tahun demi tahun. Persembahan tahunan menggantikan persembahan pada hari kedelapan (bdg. Kel. 22:30) karena alasan yang sama, yaitu bahwa memakan daging yang dipersembahkan di rumah sendiri untuk selanjutnya diizinkan (12:21).
Tentang ayat 21a lihat Imamat 22:19 dan seterusnya, Ulangan 17:1.
Perhatikan lagi perhatian untuk menunjukkan relevansi antara peraturan mendasar dari Ulangan 12 ini dengan masalah khusus berupa mempersembahkan anak sulung ternak (15:22-23, bdg. 12:15-16, 22 dst.).
Perikop Selanjutnya: Tiga Hari Raya Utama.