Ulangan 17:8-13: Pengadilan Tertinggi

Pengadilan Tertinggi​.

Setelah belajar perikop Hukuman Mati Untuk Penyembah Berhala dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Pengadilan Tertinggi.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 17:8-13 dengan judul perikop Pengadilan Tertinggi).

Kita belajar perikop Pengadilan Tertinggi ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Pengadilan Tertinggi (Kitab Ulangan 17:8-13)


Deu 17:8 "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai--perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu;

Deu 17:9 haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan hakim.

Deu 17:10 Dan engkau harus berbuat menurut keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu dari tempat yang akan dipilih TUHAN; engkau harus melakukan dengan setia segala yang ditunjukkan mereka kepadamu.

Deu 17:11 Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu.

Deu 17:12 Orang yang berlaku terlalu berani dengan tidak mendengarkan perkataan imam yang berdiri di sana sebagai pelayan TUHAN, Allahmu, ataupun perkataan hakim, maka orang itu harus mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.

Deu 17:13 Maka seluruh bangsa itu akan mendengar dan menjadi takut dan tidak lagi berlaku terlalu berani."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).



Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.

Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.

Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.

Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.

Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).

Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.

Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.

Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.

Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.

8-13. Musa mengabadikan di dalam bentuk yang telah disempurnakan sistem pengadilan rendah dan pengadilan tinggi, yang telah diresmikan di Sinai (Kel. 18:13 dst.).

Sepanjang pengembaraan di padang gurun, baik Musa sebagai penentu akhir keputusan, serta dewan hakim yang membantu dirinya mengatasi masalah-masalah yang lebih ringan, senantiasa mengadakan pengadilan di dekat tempat ibadah.

Tetapi, karena pengadilan yang lebih rendah setelah ini harus disebar di seluruh negeri, dan berada di setiap kota Israel (16:18), maka kini disebutkan bahwa masalah-masalah pengadilan yang lebih tinggi harus tetap dilaksanakan di tempat ibadah pusat - tempat yang akan dipilih Tuhan (ay. 8) - sebagai pengingat bahwa Hakim Israel yang tertinggi tinggal di sana.

Pengaturan ini terutama dimaksudkan untuk dipergunakan pada masa pra-kerajaan, tetapi dapat dilanjutkan sesudah muncul raja di Israel (bdg. 14 dst., II Taw. 19:8 dst.).

8a. Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan. Setiap kasus yang ternyata terlalu sulit (harfiah yang sangat ajaib, Ayb. 42:3) bagi pengadilan yang rendah, dengan sendirinya akan menjadi masalah yang harus diputuskan di pengadilan pada tempat ibadah pusat (bdg. 19:16-18).

Sekalipun demikian, pengadilan di tempat ibadah pusat bukan merupakan tempat naik banding.

9. Imam-imam ... hakim. Pengadilan pusat terdiri dari sejumlah imam dan hakim (19:17), tetapi masing-masing kelompok ini mempunyai pemimpinnya sendiri, yakni imam besar (bdg. 17:12) dan seorang "hakim kepala".

Perumusan ini tidak tegas mengemukakan batasan wewenang kedua kelompok ini (II Taw. 19:11). Tampaknya sebuah keputusan dapat diumumkan oleh imam maupun hakim (17:12).

12. Orang yang ... tidak mendengarkan ... harus mati. Karena keputusan itu bagaimanapun juga diberikan oleh seorang wakil Tuhan, tidak menaatinya berarti pemberontakan terhadap Tuhan, sehingga bisa terkena hukuman mati.

Sesungguhnya, para wakil Tuhan tersebut, selaku pelaksana keadilan-Nya disebut juga elohim, atau "allah" dalam Keluaran 21:6; 22:8, 28. Tentang 17:13 lihat tafsiran 13:11 [Baca: Peringatan Terhadap Penyembahan Berhala dan Ibadah Yang Sesat].

Perikop Selanjutnya: Hukum Tentang Raja.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel