Ulangan 16:21-17:1: Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat

Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat​.

Setelah belajar perikop Pengadilan Yang Adil dari Kitab Ulangan, sekarang kita belajar perikop lanjutannya, yakni Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat.

Berikut ini tampilan ayat-ayat Firman Tuhan dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy 16:21-17:1 dengan judul perikop Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat).

Kita belajar perikop Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat ini dengan menggunakan tafsiran / catatan Wycliffe. Semua ayat dikutip dalam bentuk tulisan italic warna biru, sedangkan tafsiran / komentar dalam tulisan biasa.

Ayat Akitab dikutip dari software e-Sword, sedangkan komentarinya dari situs Alkitab.sabda.org. Yuk kita belajar.

Larangan Terhadap Berhala dan Terhadap Persembahan Hewan Yang Cacat (Kitab Ulangan 16:21-17:1)


Deu 16:21 "Janganlah engkau menanam sesuatu pohon sebagai tiang berhala di samping mezbah TUHAN, Allahmu, mezbah yang akan kaubuat bagimu.

Deu 16:22 Janganlah juga kaudirikan bagimu tugu berhala, yang dibenci oleh TUHAN, Allahmu.

Deu 17:1 Janganlah engkau mempersembahkan bagi TUHAN, Allahmu, lembu atau domba, yang ada cacatnya, atau sesuatu yang buruk; sebab yang demikian adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu."

Ketentuan-ketentuan: Hidup Menurut Perjanjian (5:1-26:19).

Ketika perjanjian-perjanjian tentang kekuasaan raja dibaharui, maka peraturan-peraturannya yang merupakan bagian yang panjang dan menentukan di dalam sebuah dokumen perjanjian, diulang kembali dengan sejumlah penyempurnaan, khususnya penyempurnaan yang diperlukan sesuai dengan situasi yang berubah.

Oleh karena itu, Musa merangkum dan merumuskan ulang berbagai syarat yang dikemukakan di dalam Perjanjian Sinai.

Selanjutnya, sebagaimana peraturan-peraturan perjanjian biasanya diawali dengan tuntutan yang mendasar dan umum agar si raja yang kalah tunduk sepenuhnya kepada raja pemenang, dan sesudah itu baru dilanjutkan dengan peraturan yang lebih terinci.

Demikian pula Musa saat ini menghadapkan Israel dengan tuntutan primer, yakni mengkhususkan diri sepenuhnya untuk Tuhan (ay. 5-11), dan sesudah itu barulah dengan peraturan-peraturan tambahan tentang kehidupan sesuai perjanjian (ay. 12-26).

Berbagai Perintah Pelengkap (12:1-26:19).



Setelah melukiskan semangat batin dari kehidupan teokratis (ps. 5-11), Musa melanjutkan dengan menguraikan ketetapan dan peraturan dari bentuk lahiriah teokrasi itu (ps. 12-26).

Pasal 12:1-16:17 terutama berkenaan dengan berbagai persyaratan pentahiran dengan upacara agama.

Kewenangan pemerintahan dan hukum merupakan pokok pembahasan dalam 16:18-21:23.

Luasnya hubungan antar warga teokrasi dicantumkan di 22:1-25:19.

Rangkaian peraturan ini diakhiri dengan pengakuan ritual tentang kekuasaan Tuhan dan pernyataan akhir tentang pengesahan perjanjian (ps. 26).

Keadilan Pengadilan Pemerintah (16:18-21:23).



Bagian ini berisi serangkaian peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan teokratis, dengan penekanan utama pada unsur hukumnya.

Di samping kekudusan ibadah, Israel juga harus memiliki keadilan politik hukum.

Di antara pemerintahan dan ibadah, terdapat kesatuan otoritas tertinggi, sebab Tuhan merupakan Allah dan juga Raja Israel.

Oleh karena itu, semua lembaga teokratis, tidak seperti dalam negara yang biasa, bersifat religius, dan ada perluasan praktik ibadah hingga keluar dari wilayah tempat ibadah dan memasuki gelanggang pemerintahan.

Selanjutnya, karena seluruh hukum teokratis, baik yang menyangkut moral dan sipil maupun menyangkut ibadah dipahami menurut peraturan perjanjian dari Tuhan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian, dan karena Kitab Hukum tersebut diserahkan kepada para imam di tempat ibadah pusat untuk dipelihara dan dijelaskan kepada bangsa itu, para imam memiliki kekuasaan utama di bidang hukum (bdg. 21:5), setidak-tidaknya hingga masa permulaan kerajaan (bdg. 17:9- 10).

Di samping pengetahuan mereka tentang hukum yang tertulis, para imam juga bisa memanfaatkan Urim dan Tumim untuk mengetahui keputusan ilahi.

Kenyataan tersebut akan memberikan peranan yang lebih tinggi kepada para imam, sekalipun di kemudian hari para raja lebih banyak berperan di bidang hukum.

Di seluruh negeri tersebut, suara lisan dari Raja ilahi yang bertakhta di tempat ibadah pusat itu makin dinyatakan kepada dan melalui seorang nabi.

Namun, sementara para nabi mencatat hukuman Tuhan yang tidak terduga kepada bangsa dan pemimpin umat-Nya, fungsi hukum dari para imam adalah menyangkut proses peradilan kasus sengketa antar orang Israel.

16:21-17:1. Kesalingterkaitan antara proses ibadah dan pemerintahan, menjelaskan adanya larangan-larangan berbau agama di antara peraturan-peraturan hukum yang dikemukakan.

Ayat-ayat ini mengemukakan secara konkret prinsip-prinsip religius yang regulatif yang dijumpai di dalam tiga hukum pertama dalam Dasa Titah yang akan memberi ciri kepada prosedur hukum.

Pertama, yang harus dicari hanyalah otoritas Tuhan (ay. 21-22, bdg. 17:8-10). Kenyataan ini diungkapkan secara negatif dalam bentuk larangan untuk meminta keputusan nubuat secara musyrik (18:9, 14).

21. Tiang berhala. NIV berbahasa Inggris menerjemahkan istilah ini menjadi tiang berhala pemujaan Asyera.

Asyera adalah salah satu dewi Kanaan yang dijuluki "Asyera penyimpan titah dewata" (Keret, hlm. 201-202).

Jadi, agama Asyera dan tiang berhala pemujaan dirinya dikaitkan dengan pengambilan keputusan hukum, khususnya di dalam mengeluarkan keputusan hukum yang sifatnya titah dewata (bdg. Ams. 16:10).

Peranan semacam itu dimainkan oleh patung-patung berhala di Mesir, khususnya pada zaman Kerajaan Baru.

Kedua, unsur keagamaan dari proses hukum harus bercirikan sikap menghormati nama kudus Tuhan yang sama dengan sikap menghormat yang dituntut dalam semua upacara keagamaan Israel - Janganlah engkau mempersembahkan ... lembu atau domba, yang ada cacatnya (17:1).

Perikop Selanjutnya: Hukuman Mati Untuk Penyembah Berhala.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel